Komisi II Bentuk Panja Asap

“Tujuan panja untuk melakukan koordinasi dengan Sekretaris Negara (Sesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dia mengatakan, lima institusi negara paling bertanggung jawab untuk menyelesaikan bencana secara komprehensif agar tak terulang kembali.

Kelima institusi itu adalah Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

“Kita mendesak pemerintah untuk segera menetapkan bencana asap ini sebagai bencana nasional, tanpa bencana nasional, kesulitan bagi pemerintah pusat, daerah untuk mengeluarkan dana bencana alam,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, saat ini pemerintah seakan membiarkan bencana kabut asap. Menyusul laporan dari masyarakat daerah bahwa Gubernur dan Bupati daerah yang terkena kabut asap, tak berani mengeluarkan dana bencana alam.

“Karena itu belum ada ketentuan bahwa ini adalah bencana nasional atau tidak. Sementara masyarakat terkukung dengan asap, susah bernafas, sekolah libur sebulan kemudan PNS on off, on off. Belum lagi rumah sakit dipenuhi penderita ispa dan empat anak-anak jadi korban,” kata dia.

Terpisah, anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan Panja asap bertujuan untuk mengingatkan pemerintah terkait bencana kabut asap.

“Apakah menunggu masyarakat mati dengan kabut asap ini. Kalau itu yang terjadi, akan ada isu bahwa pemerintah sudah melakukan goverment crime, kalau dibiarkan,” ujarnya.

Pihaknya lanjut dia, juga ingin menguji pemerinah dengan mempertanyakan tindakan dan koordinasi dengan para pembakar lahan dan hutan. “Pengusaha-pengusaha yang sudah ditangkap banyak, harusnya mereka yang mulai mereka akhiri, bagaimana biayanya, mereka yang tanggung jawab, pemerintah mengkordinasikan,” kata Rufinus.

Penulis/Editor: Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here