Paripurna DPR Setujui Pansus Pelindo II

“Adanya penggeledahan Pelindo II oleh Bareskrim menunjukkan adanya persoalan pidana korupsi,” kata Aziz dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/ 2015).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pembentukan pasus berdasarkan Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Pasal 93 dan 94 tentang Tata Tertib DPR.

“Pansus ini akan mendalami masalah Pelindo II untuk kemudian agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan tindakan penegakkan hukum dapat berjalan sesuai yang berlaku tanpa ada intervensi,” ujarnya.

Usai menyampaikan usulan dari komisi hukum itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang didapuk menjadi pimpinan rapat langsung meminta persetujuan 299 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

“Apakah kita dapat menyetujui usulan ini?,” tanya Fahri. “Setuju,” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.

Fahri langsung mengetok palu tanda pembentukan pansus disahkan. “Dengan ini kita telah menyetujui pembentukan hak angket penyelidikan pansus Pelindo II,” kata dia.

Penulis : Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here