Gugatan Dikabulkan, YAMU Ikut Bersaing di Pilkada PALI

Atas keputusan itu, secara tidak langsung KPUD Muara Enim sebagai penyelengara Pilkada Kabupaten PALI, harus lapang dada untuk mencabut surat keputusan (SK) nomor 46 yang telah dikeluarkan dan menyatakan bahwa ada dua calon kandidat paslon yang akan bertarung pada Pilkada Pali yaitu, Heri Amalindo -F erdian Andreas Lacony (Hafal), dan Sukarman – Al Marizan (Suka).

Paslon Yamu melalui kuasa hukumnya, Dindin Suudi, membenarkan bahwa permohonan pihaknya atas verifikasi faktual yang dilakukan oleh penyelenggara KPUD Muara Enim di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI terbukti tidak dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat pendukung.

“Dalam persidangan saksi PPS mengakui bahwa 80 persen tidak melakukan verifikasi faktual terhadap warga pendukung di Desa Tanah Abang Selatan. Itu saja sudah sangat jelas bahwa KPUD Muara Enim telah melakukan keteledoran dalam melakukan verifikasi faktual,” ujarnya via telpon genggamnya. Jumat (18/09/2015) sore.

Untuk itu lanjut Dindin, KPUD Muara Enim harus secepat mungkin mencabut SK nomor 46 yang telah dikeluarkan, dan menggantikanya dengan SK yang baru dengan memasukkan paslon YAMU ikut bertarung bersama paslon Hafal dan Suka di Pilkada Kabupaten PALI yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.

“SK yang telah dikeluarkan KPUD Muara Enim menyatakan Pilkada PALI diikuti dua paslon, mesti cepat-cepat dicabut. Dan langsung mengeluarkan SK yang baru, bahwa Pilkada PALI diikuti tiga paslon. Kita minta hal tersebut bisa segera dilakukan, karena tahapan-tahapan Pilkada akan terus berjalan,”tandasnya.

Sementara kuasa hukum KPUD Muara Enim dan PALI, Riasan, saat di konfirmasi via ponsel Sabtu(19/09/2015). Menjelaskan dengan  adanya keputusan majelis hakim bahwa gugatan paslon Yamu dikabulkan, dan memerintahkan paslon Yamu diikut sertakan dalam Pilkada Kabupaten PALI, dengan alasan SK yang dikeluarkan klienya tidak cermat, dan tidak sesuai dengan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan.

“Memang benar bahwa majelis hakim memutuskan, bahwa SK yang dikeluarkan KPUD Muara Enim tidak cermat. Sehingga pasangan Yamu akan diikut sertakan dalam Pilkada PALI mendatang. Dan dipastikan akan mendapatkan nomor urut ketiga, karena tahapan-tahapan yang telah berlangsung tidak akan dapat diulang lagi,”ujarnya

Lebih lanjut dijelaskanya, terkait hal itu pihaknya belum bisa menentukan sikap atas keputusan tersebut. Karena pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat pleno, apakah akan menerima keputusan tersebut atau akan melakukan kasasi.  

“Belum bisa kita putuskan, apakah kita akan melakukan kasasi atau menerima. Karena, kita akan terlebih dahulu melakukan rapat pleno. Kita diberi batas waktu selama tujuh hari kerja kedepan untuk menentukan sikap. Apabila akan melakukan kasasi, kita tidak akan melakukan sidang lagi. Tapi cuma melakukan pemeriksaan berkas saja, dan itu dilakukan di PTUN Medan juga,”tutupnya.

Penulis    : Hermasyah
Editor     : Amri 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here