Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus dari KUHP

“Kalau kita kan minta jangan diatur lagi hukuman mati. Jadi, penghapusan hukuman mati itu adalah upaya kami untuk konsisten melindungi hak hidup,” kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/09/2015).

Menurut dia, penegakan hukum di pengadilan saat ini belum terlalu baik. Kholis mengkhawatirkan jika hukuman mati diberlakukan bakal terjadi kekeliruan dalam putusannya.

Lagipula kata Kholis, belum ada data empiris yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Tidak ada data empirik yang menunjukan bahwa penghukuman mati itu dengan efek jera. Hukumannya itu (cukup) seumur hidup,” ujarnya.

Namun demikian lanjut Kholis, tak berarti bahwa pihaknya memberikan toleransi terhadap kejahatan luar biasa itu. Menurutnya, Komnas HAM anti terhadap narkoba, terorisme dan pelanggaran HAM berat. Hanya saja dalam penegakan hukum, hak asasi hidup seseorang harus dilindungi.

“Mari soal ini kita diskusikan. Tapi posisi kami meminta ya jangan diatur lagi hukuman mati itu,” kata dia.

Penulis : Amri 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here