Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi di Disdikpora

Menurutnya, meskipun  Amin MM telah meninggal dunia, namun masih ada pelaku-pelaku lain yang juga ikut terlibat dalam kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut.

“Saya rasa proses hukum untuk yang lainya tetap lanjut. Meskipun proses hukum pak Amin dinyatakan gugur. Karena, tindak pidana korupsi pasti dilakukan secara berjamaah atau lebih dari satu orang. Untuk itu, saya berharap pihak berwajib bisa terus melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut,” pintanya, Jumat (11/09/2015)

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pendopo, Arief Safriyanto SH MH, menegaskan proses hukum almarhum  M Amin  dapat dipastikan akan dihentikan. Dalam pasal 77 KUHP disebutkan, terhadap tersangka yang telah meninggal dunia maka proses hukumnya dihentikan.

“Dipastikan proses hukumnya kita anggap gugur. Itu sesuai dengan pasal 77 KUHP. Namun kita jika dalam pemeriksaan sebelumnya ada tersangka baru kita akan pelajari lagi sebelum mengambil keputusan,” ujarnya

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Amri

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here