PDIP Belum Lakukan PAW Puan Maharani dan Tjahyo Kumolo

Ketiga menteri yang masih berstatus sebagai anggota DPR yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Belum ada surat dari DPP PDI Perjuangan untuk pengajuan dan pemberhentian mereka,” kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI, Suratna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/09/2015).

Menurut dia, DPR belum bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap ketiga kader partai berkepala banteng itu karena belum adanya surat resmi dari DPP PDI Perjuangan. Khusus untuk Tjahjo dan Pramono, mereka sudah menyerahkan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR.

“Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR dapat di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari pimpinan kepada pimpinan DPR dengan tembusan presiden.

Ditambahkan Suratna, untuk gaji Puan dan Tjahjo telah dihentikan sejak November 2014 lalu. Sebab, penunjukkan mereka menjadi menteri di kabinet kerja telah dilakukan lebih dulu dari Pramono. “Hal itu diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3,” kata dia.

Penulis : Amri
_______________________________________________________________________
BERITA LAIN:
Kapolri Jelaskan Mutasi Budi Waseso Ke Komisi III DPR
Gabung dengan Pemerintah, Ketua DPP PAN: Pernyataan Zukifli Hasan Sepihak
PAN Gabung Pemerintahan, Akan ada Reshuffle Jilid II ?
Banyak Libur, Serapan Anggaran MPR/DPR/DPD Rendah
Terkait Calon Tunggal, DPR Bakal Revisi UU Pilkada 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here