Kapolri Jelaskan Mutasi Budi Waseso Ke Komisi III DPR

Badrodin menyebut mutasi Budi Waseso sudah sesuai prosedur pergantian jabatan. “Mutasi Buwas jadi kepala BNN telah dilakukan sesuai prosedur mutasi jabatan,” kata Badrodin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Dia mengatakan, pencopotan Buwas berdasarkan peraturan presiden tentang susunan organisasi yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat perwira tinggi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

Menurut dia, ada beberapa prinsip yang harus ditaati dalam mutasi jabatan. Antara lain, legalitas, anti KKN, akuntabel, keadilan, transparan dan objektif. Prinsip legalitas berdasarkan peraturan berlaku.

“(Mutasi) ini dilakukan demi kedepankan kepentingan organisasi,” ujarnya. Dengan prinsip akuntabel, dimana mutasi anggota dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip keadilan, yaitu mutasi dilakukan dalam hak yang sama tanpa diskriminasi.

“Transparan, mutasi anggota disampaikan secara jelas. Objektif, mengedepankan independensi anggota dan tanpa ada KKN,” kata dia.

Penulis : Amri
__________________________________________________________
BERITA LAIN:
DPR Sesalkan Budi Waseso Dimutasi
Kurangi Kewibawaan Lembaga, MPR Minta Karpet Merah Dibongkar
DPD: Pola Kurang Tepat Penyebab Lambatnya Serapan Anggaran
Ini Dia 8 Capim KPK yang Diserahkan Pansel Ke Presiden Jokowi
Buruh Demo, Ini Kata DPR

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here