Terkait Calon Tunggal, DPR Bakal Revisi UU Pilkada

“Mungkin yang akan datang kita akan revisi lagi undang-undang ini sebelum Pilkada 2017,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/20150).

Menurutnya, revisi juga untuk melahirkan aturan yang jelas soal fenomena calon tunggal kepala daerah. Sehingga, pemerintah tidak perlu repot memikirkan perlu tidaknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi.

“Hak dari pemerintah untuk keluarkan perppu, dan hak dari DPR untuk terima atau tolak perppu,” ujarnya.

Kali ini, dalam mengatasi adanya calon tunggal kepala daerah di Pilkada serentak 2015 disepakati penambahan masa pendaftaran untuk tujuh kabupaten/kota.

Sebagaimana kesepakatan pemerintah dan lembaga terkait yang dituangkan dalam rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar daerah-daerah itu tidak mengalami penundaan pilkada hingga 2017.

“Mengenai perppu ini sudah tutup buku karena presiden sudah nyatakan tidak akan keluarkan perppu. Jadi, masih ada ruang selama beberapa hari ke depan bagi calon yang diusung parpol yang ada,” lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Lebih jauh, tambahnya, revisi dalam UU Pilkada juga bisa mencantumkan mekanisme kepemimpinan daerah yang mengalami penundaan pilkada. Hingga masalah lain seperti konflik kepengurusan parpol.

“Saya melihat dalam politik lokal memang ada yang lihat calon terlalu kuat dan minta diundur, jadi saya kira wajar,” kata Fadli.

Diketahui, KPU memutuskan membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota. Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengakomodir tujuh daerah yang terancam batal ikut Pilkada serentak 2015 lantaran hanya punya satu pasangan calon.

Yaitu di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 12/2015, daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon akan mengalami penundaan pergantian pemimpin hingga 2017 mendatang.

Penulis : Amri
__________________________________________________
BERITA LAIN:
Banyak Libur, Serapan Anggaran MPR/DPR/DPD Rendah
Haedar Nashir Terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020
Sang Wakil Hilang, KPU Bingung 
Enam Daerah Gagal Gelar Pilkada
DPR Minta Calon Tunggal Kepala Daerah Harus Di Status Quo
Pilkada Serentak Sepi Peminat, Ini Penyebabnya
Pematang Siantar, Rekor Calon Kepala Daerah Terbanyak

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here