Presiden Tolak Keluarkan Perppu Calon Tunggal

 

Sebagai gantinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipersilakan mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengatasi kekosongan aturan terkait pasangan tunggal di tujuh daerah dimaksud. Salah satu opsinya, dengan membuka lagi pendaftaran selama tujuh hari bagi calon kepala daerah.

Apa pertimbangan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu? “Itu (Perppu) dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum? Sudah genting belum?,” kata Jokowi kepada wartawan usai pertemuan dengan para pimpinan Lembaga Negara Istana Bogor tersebut.

Jokowi menuturkan KPU akan menambah waktu pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari. Jokowi akan memantau dalam tujuh hari ke depan apakah permasalahan akan selesai. Lalu bagaimana jika dalam tujuh hari perpanjangan waktu tetap masih ada calon tunggal?

“Ya dilihat. Saya dulu sudah ngomong, ini nanti dari dulu pasti akan turun separuh paling tidak, benar kan? Separuh. Dan ini nanti pasti akan turun lagi,” kata Jokowi optimistis.

Lalu apakah akan ada Perppu jika hal ini tidak menyelesaikan masalah?

“Saya belum mau berbicara masalah Perppu sebelum betul-betul final kelihatannya seperti apa. Biasanya kita selalu sedia payung sebelum hujannya turun. Nanti kalau sudah ada kejadiannya baru kita keluarkan,” jawabnya.

Rabu petang—beberapa jam setelah pertemuan di Bogor itu, Bawaslu menggelar konferensi pers di kantor mereka di Jakarta, menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk kembali membuka masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015.

“Masih ada celah yang dapat digunakan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di tujuh daerah mengajukan pasangan bakal calon tambahan,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad.

Muhammad menuturkan, rekomendasi institusinya ini disampaikan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pilkada serentak. KPU dianggap perlu mengakomodir hak politik warga negara.

Menilik rekomedasi tersebut, Bawaslu tidak menentukan berapa lama perpanjangan masa pendaftaran itu harus dibuka. Muhammad berkata, Bawaslu menyerahkan jumlah hari pendaftaran itu kepada KPU. KPU sendiri, dijadwalkan menggelar rapat pleno. Kamis (6/08/2015), untuk menentukan teknis waktu pendaftaran tambahan itu. (Junel) 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here