Sang Wakil Hilang, KPU Bingung

Peristiwanya terjadi di Kota Surabaya dan Pacitan, dua daerah di Jawa Timur. Yang membuka waktu pendaftaran tambahan, karena sebelumnya hanya satu pasang calon yang mendaftar.

Di Surabaya, sepanjang Senin (3/8/2015) masyarakatnya menanti dengan harap-harap cemas perkembangan di KPUD setempat. Karena sampai dua hari masa pendaftaran tambahan berjalan, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar ke KPU, untuk menantang pasangahn incumbent Tri Risma Hari-Wisnu Sakti Buana. Jika sampai hari ketiga tetap tidak ada yang mendaftar, maka sesuai aturan Pilkada Serentak tidak jadi dilaksanakan, dan diundur ke Pilkada Serentak selanjutnya tahun 2017.

Harapan muncul, ketika petang hari, menjelang KPU tutup kantor, datang ke KPUD Surabaya pasangan Dhimam Abror- Haries Purwoko, yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD). Tapi yang terjadi kemudian cukup menggelikan. Haries, sang calon wakil walikota yang Ketua MPC Pemuda Pancasila Surabaya itu, mendadak menghilang dari KPU,sebelum proses pendaftaran tuntas.

“Saya kecewa. Ini akan saya laporkan ke pimpinan, Kalau urusan pasangan pengantinnya hilang, bukan urusan saya, itu urusan sampean,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, Hartoyo kepada Dhimam yang berusaha meminta agar ditemani hingga proses selesai.

Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya sepakat, akan memberi batas waktu sampai akhir tanggal 3 Agaustus 2015. “Patokan tanggal 3 Agustus itu kan hingga pukul 23.59 WIB. Kalau sampai pukul itu semua syarat tidak terpenuhi ya gagal mendaftar,” ujar Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi.

Tak jauh berbeda dengan di Surabaya, kasus serupa terjadi di Pacitan. Senin siang itu, bakal calon bupati yang diusung Koalisi Pacitan Bersatu (KPB) Suyatno datang ke KPUD sekitar pukul 15.43 WIB, diikuti pengurus PDIP, PAN, dan Hanura. Tapi kedatangan calon bupati tidak disertai pendampingnya—calon wakil bupati, Effendi Budi Wirawan. Demikian pula,perwakilan Partai Golkar, dan Gerindra yang mengusungnya.

Ketidakhadiran Effendi tentu saja jadi persoalan, karena saat pendaftaran mestinya ia hadir, sebagaimana diatur dalam PKPU No 9 2015 pasal 38 ayat 4.

“Dari hasil penelitian kami tidak bisa menerima atas pengajuan calon karena persyaratan pencalonan tidak bisa dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPUD Pacitan, Damhudi,sebelum mengembalikan berkas. Inilah potret buram perpolitikan di negeri ini. Masih jauh, untuk disebut matang.
 
Penulis: Junel
_________________________________________________________
BERITA LAIN:
Enam Daerah Gagal Gelar Pilkada
Jokowi Tak Bisa Paksakan Pasal Penghinaan Presiden Masuk RUU KUHP
Din Syamsudin: MUI Tak Pernah Keluarkan Fatwa BPJS Kesehatan Haram
DPR Minta Calon Tunggal Kepala Daerah Harus Di Status Quo
MK: Membatasi Keluarga Petahana Tidak Konstitusional
Mahfud MD Mendukung Putusan MK
Napi Boleh Calonkan Diri, PNS, TNI DAN POLRI Harus Mundur Dulu
Kemendagri Tolak Petahana Mengundurkan Diri
Ini Penjelasan Ketua KPU Soal Audit BPK
KPU Dicecar Komisi II DPR Terkait Audit BPK

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here