Jokowi Tak Bisa Paksakan Pasal Penghinaan Presiden Masuk RUU KUHP

Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan salah tafsir.

“MK keputusannya final and banding, sehingga apa yang telah diputuskan tidak mungkin dihidupkan kembali,” kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dia menjelaskan, pertimbangan dalam amar putusan MK terkait pasal tersebut cukup detail dibahas. Baik dalam hal kesamaan kedudukan kepala negara yang harus dilindungi oleh undang-undang, juga jaminan kebebasan masyarakat dalam menyatakan pikiran.

Untuk itu, komisi hukum saat ini tengah mempersiapkan pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk melihat rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh pemerintah.

“Memang ada beberapa pasal dimunculkannya kembali sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu tentang pasal subtansi tentang penghinaan kepada presiden, dan dalam RUU belum membahas itu,” ujar Politikus Golkar itu.

Ditengarai bahwa pemerintah melewatkan putusan MK soal pasal-pasal tersebut, lantaran diajukan kembali dalam RUU KUHP.

“Apakah ini terlewatkan atau ada faktor lain. Kalau secara logika hukum karena sifat MK itu final dan mengikat maka tidak mungkin lagi sesuatu yang telah dibatalkan MK dihidupkan kembali dalam RUU, itu prinsip azas hukumnya,” kata dia.

Diketahui, MK menilai ketiga pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.

Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR pada 5 Juni 2015, pasal zombie tersebut kembali muncul.

“Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” begitu bunyi pasal 263 ayat 1 RUU KUHP.

Dalam pasal 263 ayat 2 dijelaskan bahwa perbuatan barusan dikecualikan apabila perbuatan itu merupakan penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” demikian ancam pasal 264.

Dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menegaskan, pasal penghinaan presiden/wakil presiden bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal seperti pasal 134, pasal 136, dan pasal 137.

“Yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum,” begitu MK memutuskan pada 6 Desember 2006 lalu.

Adapun, KUHP yang berlaku saat ini dibuat pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, mulai hukum adat hingga pidana agama.

Penulis  : nisa
Editor    : Amri
___________________________________________________
BERITA LAIN:
Din Syamsudin: MUI Tak Pernah Keluarkan Fatwa BPJS Kesehatan Haram
Rupiah Terpuruk, DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tanggung Jawab
PDIP Gugat Ketentuan Calon Tunggal
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos TIK Diknas Muara Enim
KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang dan Istri Sebagai Tersangka
Usai Diperiksa, Budi Antoni dan Istri Langsung Ditahan

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here