Enam Daerah Gagal Gelar Pilkada

Seperti diketahui, Pilkada Serentak tahap pertama yang dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang, akan dilaksanakan di 280 daerah (kabupaten, kota dan provinsi). Dan setelah dibuka masa pendaftaran selama tiga hari, 26-28 Juli 2015, ada 810 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

Namun dari 280 daerah itu, terdapat 12 daerah yang belum dipastikan bisa melaksanakan Pilkada. 11 daerah karena yang mendaftar kurang dari dua pasang calon, satu daerah lainnya yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara, karena tidak ada pasangan calon yang mendaftar.

Sesuai aturan, KPU kemudian memberi perpanjangan waktu selama tiga hari (1-3 Agustus 2015) kepada 12 daerah tersebut untuk menerima pendaftaran. Sampai Senin (3/8/2015) petang, dari 12 daerah itu, lima daerah bisa melaksanakan Pilkada—karena sudah ada pasangan calon lain yang mendaftar, enam daerah dipastikan pelaksanaan Pilkada ditunda, karena tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, dan satu daerah—Kota Surabaya, masih diberi kesempatan sampai batas akhir tanggal 3 Juli 2015 (pukul 00:00 WIB).

Daerah terakhir yang dipastikan gagal menggelar Pilkada tahun ini, yakni Pacitan, Jawa Timur. “Untuk Pacitan yang diverifikasi terakhir itu cuma hanya satu calon yang lolos. Calon lainnya, wakil calon bupatinya tak datang. Jadinya ya kalau mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12, ya ditunda ke Pilkada berikutnya. Jadi, ada enam daerah,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis, di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Selain Pacitan, lima daerah lain yang tidak dapat melaksanakan Pilkada karena hanya punya satu pasangan calon, yakni Kota Mataram (Provinsi NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur). Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulut) yang semua tidak ada calon, akhirnya bisa melaksanakan Pilkada bersama lima daerah lain, karena sudah memenuhi semua persyaratan.

“Enam daerah ini aman. Cuma nanti dicek lagi dokumennya mulai tanggal 4 kan. Kalau ada yang kurang ya ditambahin. Di kroscek lagi,” tutur Komisioner KPU, Arief Budiman. Soal masih ditunggunya pasangan calon lain di Surabaya, dilakukan karena masalahnya calon wakil walikota Haries Purwoko menghilang saat melakukan pendaftaran. 

Penulis: Junel
_________________________________________________________
BERITA LAIN:
Sang Wakil Hilang, KPU Bingung
Pilkada Serentak Sepi Peminat, Ini Penyebabnya
Pematang Siantar, Rekor Calon Kepala Daerah Terbanyak
PDIP Gugat Ketentuan Calon Tunggal
810 Pasangan Calon Kepala Daerah Daftarkan Diri
KPU: Jika Calon Tunggal, Pilkada Diundur
MPR Minta MK Sempurnakan Aturan Pilkada
Tidaklanjut Putusan MK, KPU Akan Revisi Aturannya

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here