Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuh Frangky

Berdasarkan lidik Polsek Penukal Abab, pelaku pembunuhan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab tersebut diduga dilakukan oleh empat orang. Sebelumnya, Januari 2015 lalu berhasil ditangkap Eeng Yadi (25) warga satu desa dengan korban. Saat ini Eeng telah ditetapkan sebagai terpidana dengan masa hukuman 14 tahun penjara.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Indrowono SH, Sudir tertangkap di sebuah penginapan di Bayung Lencir Kabupaten MUBA, pada Kamis (30/07/2015), sekira pukul 16.00 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama satu malam.

“Pelaku kita pancing ke penginapan tersebut, dan pada pukul 16.00 WIB ia kami tangkap,” ujar Indrowono pada Kabar Serasan di kantornya, Jumat (31/07/2015).

Dia menambahkan, Sudir dan Eeng warga Prambatan merupakan dua dari empat pelaku pembunuhan secara sadis tersebut. Saat ini dua pelaku lainnya masih berstatus DPO, yakni Yo dan Ar. “Kedua pelaku lainnya tersebut masih kita buru keberadaannya,” ujarnya.

Frangky dibunuh secara sadis oleh Sudir cs, dengan cara dibacok dan menggorok leher korban hingga nyaris putus. Kejadian tersebut dilakukan pada malam hari, 28 Nopember 2014 silam. Berdasarkan pengakuan pelaku Eeng dan Sudir, motif dibalik tewasnya Frangky karena pelaku Sudir dendam kepada bapak korban.

“Sudir ini dendam kepada M Effendi, bapak korban. Ia akhirnya mengajak pelaku yang lain untuk menghabisi korban. Adapun peran Sudir diduga merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa Frangky dengan celurit. Sedang yang lain memegangi dan menyenteri korban.”

Korban sebelumnya diajak janjian oleh pelaku Eeng, dibawa ke pinggir desa. Selanjutnya, setelah dihabisi, korban sempat diseret dari TKP di kebun warga ke perbatasan antara Desa Prambatan dan Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Di sana, keesokan harinya korban ditemukan warga dalam keadaan sudah tak bernyawa.

“Pada esok harinya (29/11/2014), Bapak korban melapor ke Mapolsek Penukal Abab dengan Tanda Bukti Lapor Nomor ; LP/B/259/XI/TBL/2014/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek. Penukal Abab. Para pelaku dijerat pasal 340 jo 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hingga hukuman mati,” tutupnya.

Penulis   : Hermansyah
Editor    : Amri
___________________________________________________
BERITA LAIN:
Warga Bumi Ayu Temukan Mayat di Sungai
Jadi Tersangka Korupsi, Kadisnaker PALI M Amin Ditahan
Dewan PALI Persoalkan Pembangunan Jembatan Talang Pipa
Tidak Disiplin, Anggota Sabahara Polsek Talang Ubi Dihukum
Jelang Lebaran Ongkos “Travel” Naik Gila-Gilaan
Jelang Lebaran, Polsek Talang Ubi Dirikan Pos Simpatik
THR Belum Dibayar, Karyawan PT Tritama Mega Persada Mengadu ke DPRD

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here