DPR Minta Calon Tunggal Kepala Daerah Harus Di Status Quo

“KPU tidak bisa putuskan sepihak, KPU juga terlalu kaku, jangan persulit calon,” kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2015). Menyikapi hal itu, dia menegaskan bahwa parlemen akan mengundang KPU dan Pemerintah untuk berkonsultasi mencari solusi mengatasi polemik calon tunggal tersebut.

“Pengesahan bakal calon kepala daerah tanggal 24. Sebelum tanggal 24, DPR akan menggelar pertemuan untuk membahas keputusan KPU tersebut,” ujarnya. Politikus Golkar itu meminta lembaga pimpinan Husni Kamil Manik menetapkan status quo bagi daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk Pilkada Serentak.  

Status quo ditetapkan hingga pemerintah selesai mencarikan solusi bagi kondisi tersebut. “Jadi untuk saat ini, akan terjadi status quo terhadap calon tunggal. Yang belum, nanti kita bicarakan bagaimana tindak lanjutnya. Sekarang ini bagi calon tunggal itu berstatus quo. Mudah-mudahan ada calon lain yang mendaftar sebelum tanggal 3 Agustus 2015. KPU dan Bawaslu hanya penyelnggara,” kata dia.

Penulis : Nisa
Editor   : Amri
_________________________________________
BERITA LAIN:
Atasi Kekeringan, Jokowi Bangun Ribuan Embung
Pilkada Serentak Sepi Peminat, Ini Penyebabnya
PDIP Gugat Ketentuan Calon Tunggal
Pematang Siantar, Rekor Calon Kepala Daerah Terbanyak’
810 Pasangan Calon Kepala Daerah Daftarkan Diri
MPR Minta MK Sempurnakan Aturan Pilkada
KPU: Jika Calon Tunggal, Pilkada Diundur
Golkar Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada, Bamsoet: Dia Sudah Insaf
Presiden Jokowi Ingatkan Parpol untuk Tak Usung Calon Tunggal di Pilkada

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here