MPR Minta MK Sempurnakan Aturan Pilkada

Menurut dia, akibat putusan MK tersebut banyak legislator yang memiliki kemampuan untuk menjadi kepala daerah mengurungkan diri maju dalam kontestasi pilkada serentak tahun ini. “Putusan MK bukan negatif, tapi harus disempurnakan,” kata Zul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, dengan keputusan lembaga yudikatif itu semakin sulit mencari calon-calon pemimpin di daerah karena menyaratkan anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah untuk mundur.

“Ada adiknya Pak Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI) di Kutai Timur padahal sudah didukung (PAN) namun karena harus mundur (dari DPRD) maka tidak jadi maju,” ujarnya. Zulkifli melanjutkan, ada beberapa daerah yang dikabarkan tidak ada calon kepala daerah sebenarnya karena ada kandidat yang kuat sehingga tidak ada lawannya yang maju.

Dia mencontohkan di Surabaya ada Tri Rismaharini yang didukung beberapa partai politik karena prestasinya bagus namun tidak ada kandidat lain yang mendaftarkan diri sebagai lawan politiknya.

“Wawasan kebangsaannya (Risma) jempol dua sehingga kami (PAN) dukung, namun kalau sekedar dukung dan tidak ada lawannya maka tidak bisa karena undang-undang mengatakan tidak bisa (calon tunggal),” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mewajibkan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi  jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.

Dalam hal ini, MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, di mana terjadi pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.

MK menilai bahwa kewajiban mengundurkan diri dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seperti yang dikenakan pada pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pejabat dan pegawai BUMN/BUMD, juga seharusnya berlaku bagi legislator yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sebelumnya, anggota DPR, DPD, dan DPRD, hanya diwajibkan untuk melapor pada pimpinan masing-masing lembaga.

Penulis : Amri
_______________________________________________________
 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here