Jadi Tersangka Korupsi, Kadisnaker PALI M Amin Ditahan

M Amin ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus tindak Pidana Korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten PALI tahun 2014 lalu.

Hal ini disampaikan Kacabjari Muara Enim di Pendopo, Arif Syafriyanto, SH MH saat menggelar jumpa pers di Pendopo, Selasa siang. “Pak Amin kami periksa mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00. Selanjutnya kami tahan dan dititipkan rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim selama 20 hari kedepan,” kata Arif.

Menurut Arif, pihaknya sudah menetapkan M Amin sebagai tersangka pada 10 April 2015 lalu, setelah lebih dari 10 orang meminta keterangan saksi. Tiga kegiatan di Disdikbudpora menggunakan APBD tahun 2014 yang merugikan uang negara sebanyak Rp 240 juta. 

“Tiga kegiatan di Disdikbudpora yang diduga merugikan negara tersebut adalah kegiatan Paskibraka, anggaran ujian nasional, dan sertifikasi profesi guru,” terangnya.

M Amin dijerat undang-undang tindak Pidana korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi dan sebagaimana di rubah dan di sempurnakan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. “Kita jerat UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Arif. 

Penulis   : Hermansyah
Editor     : Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here