Di PN Jakut Kubu Ical Kalahkan Kubu Agung

Majelis hakim memutuskan bahwa musyawarah nasional yang digelar Agung Laksono cs adalah tidak sah dan melanggar hukum. “Menimbang dari berbagai fakta selama proses peradilan, majelis hakim menimbang dan berkesimpulan bahwa gugatan yang disampaikan penggugat dapat diterima dan memiliki landasan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi, di Jakarta, Jumat 24 Juli 2015.

Kemudian kata dia, munas yang menghasilkan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki kekuatan yang mengikat.

“Majelis berpendapat bahwa Munas Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), prosedur. Maka majelis berkesimpulan Munas Partai Golkar di Bali yang sah,” ujarnya.

Dalam keputusannya, hakim juga memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.

“Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya maka sebagian gugatan dikabulkan. Menolak keberatan yang dilakukan oleh tergugat 1,2 dan 3,” kata dia.

Diketahui, gugatan ini dimohonkan oleh DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Penulis  : Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here