THR Belum Dibayar, Karyawan PT Tritama Mega Persada Mengadu ke DPRD

Menurut salah seorang perwakilan buruh, Ilham, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perusahaan yang di fasiltas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir (PALI), namun tidak ada titik terang soal pembayaran THR dari perusahaan.

Ditegaskan dia, mereka sudah kesal dengan perilaku pimpinan perusahaan, yang selalu ingkar janji. “Kami meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan Upah Minium Regional (UMR) di naikkan, akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya, Rabu (15/07/2015).

Padahal kata dia, pihak perusahaan sudah berjanji akan membayar THR hari Selasa (14/07/2015), namun hingga saat ini belum ada dana dikucurkan. “Sebanyak  35 orang karyawan sudah tanda tangan, ada berita acara bahwa perusahaan akan secepatnya membayar, namun sampai saat ini belum ada (pembayaran), ” ujarnya.

Sementara itu wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten PALI, Khairul Mursalin, bidang Perlindungan ketenagakerjaan, mengungkapkan sebagai penyambung aspirasi masyarakat, sudah sepatutnya harus terjun melihat kondisi buruh di kabupaten PALI, khususnya kesejahteraan sosial.

“Saya prihatin dengan dinas terkait, hanya duduk manis, melihat kondisi ketenagakerjaan. Disini saya mewakili komisi, siap mengawal karyawan ke ranah hukum,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, karyawan sudah meminta kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini. Menurut undang-undang nomor 217/KPTS/Disnakertrans/2015 tentang menaikkan pesangon karyawan, khususnya menaikkan UMR.

“Apabila tidak ada penyelesaian dari perusahaan, DPRD kabupaten PALI, akan memanggil serta memberhentikan kegiatan produksi wilayah ini. Jangan sampai keringat buruh diperas, seperti sapi perah,” tegas Mursalin.

Penulis   : Hermansyah
Edisi       : Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here