Menang PTTUN, Agung Laksono: Alhamdulillah

“Alhamdulillah, saya bersyukur bahwa akhirnya PTTUN mengabulkan gugatan kami. Sehingga semakin kokoh kedudukan hukumnya,” kata Agung di sela-sela acara peringatan 40 hari wafatnya putra Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang, Raja Sapta Sermando, di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Mantan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat itu menegaskan SK Menkumham yang dibatalkan oleh PTUN Jakarta sekarang sudah berlaku seiring keputusan PTTUN itu. Dengan demikian kata dia, pihaknya akan duduk bersama dengan Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie untuk membicarakan mekanisme pencalonan kepala daerah.

“Ya seperti keputusan undang-undang sperti itu jadi dengan dicabutnya putusan sela, skorsing itu dicabut artinya SK Menkumham menjadi efektif kembali. Dengan Pak Ical kami meneruskan islah terbatas itu karena memang niat saya tidak di winner takes all, niat saya menampung. Tidak ada pikiran-pikiran kita itu kemudian mau menang sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh lanjut dia, mekanisme pencalonan kepala daerah akan ditentukan oleh tim penjaringan pilkada kedua kubu. Untuk menyamakan satu pasangan calon yang akan diusung, sebagaimana hasil keputusan DPR bersama Pemerintah dan KPU.

“Biarlah mereka yang merumuskan seperti apa untuk mencari jalan menyelesaikan yang berbeda. Kami tak mempertimbangkan atas darimana dia berasal apakah kader yang pro kubu Aburizal Bakrie atau Agung Laksono. Tapi kami pertimbangkan soal elektabilitasnya, kompetensi. Itu yang utama,” kata dia.

Penulis : Amri
_____________________________________________________
BERITA LAIN:
Kemendagri Tolak Petahana Mengundurkan Diri
Gerindra Siap Tampung Kader PPP
Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Dibatasi

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here