Tidaklanjut Putusan MK, KPU Akan Revisi Aturannya

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay untuk revisi PKPU, KPU akan menawarkan gagasan mereka ke DPR dan berharap para wakil rakyat itu memberi masukan. meski KPU punya otoritas membuat peraturannya sendiri.

“KPU punya otoritas kemandirian. Kami sudah siap dengan revisi PKPU,” kata Hadar. Hadar optimis, keluarnya putusan MK tersebut tidak akan menghambat pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2015 mendatang. Lagi pula, menurut Hadar, KPU hanyalah menyelenggarakan pemilihan umum saja, mengikuti apa yang diamanatkan undang-undang.

Terkait masalah ini, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie yakin putusan MK itu akan berimplikasi pada persiapan KPU melaksanakan Pilkada Serentak 2015 yang sudah tinggal lima bulan lagi. Karena KPU tentu harus merevisi Peraturan KPU untuk menyesuaikan dengan dibolehkannya semua orang untuk maju sebagai kepala daerah, termasuk bekas narapidana, dan juga anggota TNI-Polri, meski dengan sejumlah syarat.

“Putusan MK ya sudah kita harus hormati, cuma agak sedikit sayang saja, Jadi, satu, gara-gara putusan MK, harus ada perubahan. Dua, ada ide dari KPU untuk mengadakan perubahan juga peraturan KPU karena harus menampung solusi untuk partai yang berkonflik,” kata dia.

Padahal, sebelum pasal 7 huruf g dan huruf r UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dihapus MK, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku telah meminta pemerintah dan Bawaslu untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap gejala mundurnya sejumlah kepala daerah, untuk memuluskan jalan bagi keluarganya yang akan maju sebagai kepala daerah. Dan menurut Husni, permintaan itu sudah disambut baik oleh Presiden Jokowi yang langsung menginstruksikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjabarkannya.

“Kemudian, Bawaslu melakukan penguatan terhadap pengawasannya agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu, jadi sudah ada langkah-langkah ke arah sana, bagaimana keluarga petahana tidak diberi fasilitas lebih dan tidak boleh menggunakan fasilitas apapun dari jabatan petahana itu sendiri,” ujar Husni.

Penulis : Junel
________________________________________________________________________
BERITA LAIN:
MK: Membatasi Keluarga Petahana Tidak Konstitusional
Mahfud MD Mendukung Putusan MK
Napi Boleh Calonkan Diri, PNS, TNI DAN POLRI Harus Mundur Dulu
Kemendagri Tolak Petahana Mengundurkan Diri
Ini Penjelasan Ketua KPU Soal Audit BPK
KPU Dicecar Komisi II DPR Terkait Audit BPK
Bawaslu: Calo Pilkada Memang Ada
KPU di Audit BPK, Ini Hasilnya
Belum Ada Anggaran, Pilkada Serentak Terancam Ditunda
Kosong Anggaran, KPU Tak Bisa Laksanakan Pilkada

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here