MK: Membatasi Keluarga Petahana Tidak Konstitusional

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ketua MK Arief Hidayat menilai, pasal 7 huruf r  tersebut isinya bertentangan dengan dengan UUD 1945. Hakim MK berpendapat, pasal tersebut akan sulit dilaksanakan oleh pembuat UU maupun penyelenggara pilkada. Frasa tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dinilai sangat subjektif, sehingga berakibat tidak adanya kepastian hukum. Padahal, mencalonkan diri sebagai kepala derah merupakan hak konstiusional setiap warga negara.

“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” kata Arief Hidayat dalam amar putusannya.

Hakim MK juga menilai pasal 7 huruf r  itu juga menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.

Keberadaan pasal 7 huruf r UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 ini digugat melalui upaya hokum uji material ke MK oleh Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno. Keduanya terancam tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika pasal itu tetap diakui, karena mereka masih terbilang kerabat dekat dengan petahana.

Dalam pasal 7 huruf r UU Pilkada mengatur tentang bagaimana cara menjadi seorang pemimpin daerah. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan incumbent tidak diperbolehkan maju menjadi pemimpin daerah.

Ada pun yang dimaksud ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan pentahana’ adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Dengan putusan MK ini, keluarga petahana bisa bernafas lega.

Penulis : Junel
________________________________________________________________
BERITA LAIN:
Mahfud MD Mendukung Putusan MK
Napi Boleh Calonkan Diri, PNS, TNI DAN POLRI Harus Mundur Dulu
Tidaklanjut Putusan MK, KPU Akan Revisi Aturannya
Pembangunan Bandara di PALI Butuh Dana Rp 200 Miliar
Polri Petakan Daerah Rawan Konflik Pilkada
Mantan Penasihat KPK: Korupsi, Peluang Bisnis yang Menjanjikan
DPR Pertanyakan SOP Antisipasi Kebakaran di Bandara Soeta
Kebakaran di Bandara Soekarno-Hatta Coreng Wajah Transportasi Indonesia
PAN Siap Masuk Kabinet Jokowi/JK
PT KA Properti Management Kecewakan Kontraktor Muara Enim

   

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here