Tersangka AR Batal Diperiksa Kejaksaan Dengan Alasan Sakit

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Adhyaksa membenarkan terkait batalnya pemeriksaan terhadap tersangka AR. “Tersangka belum jadi kita diperiksa, karena berhalangan hadir. Surat keterangan dari klinik itu disampaikan pengacaranya kepada penyidik kejaksaan,” kata Adhyaksa.

Dikatakan dia, surat keterangan dokter menjelaskan kalau AR perlu izin istirahat selama dua hari terhitung 7 sampai 8 Juli 2015. Menurut Adhyaksa, pihaknya telah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada tersangka pada 13 Juli 2015. “Kalau pada pemanggilan kedua tersangka kembali tidak hadir, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa,” lanjut Adhyaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka AR diduga menyalahgunakan kewenanganya dengan memenangkan PT NS sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan mobil pemadam kebakaran di DPBD Muara Enim senilai Rp1,4 miliar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp240 juta. 

Penulis :Tezet
____________________________________________________________
BERITA LAIN:
Dikonfrontir Hakim, Mantan Kadiknas Muara Enim Beri Keterangan Berbelit-Belit
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos TIK Diknas Muara Enim
Pekan Depan, Kejari Muara Enim Periksa Tersangka AR
Kejaksaan Muara Enim Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran
Penyidikan 2 Kasus Korupsi di Muara Enim Tunggu Audit BPKP
Kejaksaan Geledah Kantor BPBD Muara Enim 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here