KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang dan Istri Sebagai Tersangka

KPK menaikkan status pasangan suami istri itu dari saksi menjadi tersangka, karena ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap kepada Akil saat penanganan Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013.

“Penyidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BAA selaku Kepala Daerah Empat Lawang dan SBA sebagai tersangka,”  kata ?Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Menurut Johan, selain kasus suap, keduanya juga dijerat kasus pemberian keterangan palsu di persidangan. “Kedua tersangka juga disangka melanggar pasal 22 juncto 35 ayat 11 UU Tipikor. Bukan merintangi penyidikan tapi diduga memberi keterangan yang tidak benar,” tambah Johan Budi.

Saat menjadi saksi di persidangan kasus Akil Mochtar, keduanya memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan, saat proses penyidikan, Suzanna mencabut Berita Acara Penyidikan (BAP). Belakangan diketahui bahwa Budi Antono dan Suzanna memberikan keterangan yang tidak benar  di hadapan hakim. Dalam kasus keterangan palsu ini, keduanya terancam 12 tahun penjara.

Dalam kasus suap, Budi Antoni Aljufri menyuap Akil  Mochtar sebesar Rp10 miliar dan USD 500 ribu. Suap itu diberikan agar MK memenangkan Budi Antoni dan Syahril Hanafiah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empatlawang, Sumsel dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2013.

Suap itu diberikan istri Budi Antoni, Suzanna melalui perantara Muhtar Ependi. Untuk kasus suap, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal  Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dengan denda maksimal hingga Rp 750 juta.

Penulis : Tezet
___________________________________________
BERITA LAIN:
PT MPI Bakal Bangun Pabrik Semen Senilai Rp 100 Miliar di Muara Enim
Warga Tanjung Agung Unjuk Rasa Tuntut PT BSP Kembalikan Lahan Desa
Kejari Limpahkan 4 Berkas Tersangka Korupsi Bansos ke PN Tipikor
Raih 91 Medali, Muara Enim Rebut Posisi ke-3
Porprov X Sumsel: Muara Enim Raih 5 Emas

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here