Kontroversi Dana Jaminan Hari Tua, Ini Penjelasan Menaker

Dia menjelaskan secara konsep kebijkan dana JHT itu nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada saat peserta tidak lagi produktif.  Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu.

“JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adalah perlindungan untuk  pekerja saat  tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua,” kata Hanif dalam siaran pers yang diterima Kabarserasan.com di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Hanif mengatakan dalam Pasal 37 ayat 3 UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Dijelaskan dia, pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata “sebagian” yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya.

“Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu,” jelasnya.

Jika pekerja dalam status Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK maka pekerja itu mendapat pesangon, dan apabila pekerja itu bisa bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 thn maka ahli waris berhak atas manfaat JHT.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan memang ada perbedaan dengan aturan sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih lanjut dijabarkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2009.

“Perbedaan itu disebabkan karena mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Selain itu, dalam UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek,” lanjut dia.

Selain itu kata Hanif, alasan lainnya karena secara substansi UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif.

“Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua,” ujarnya.

Hanif menambahkan kalau masalahnya PHK sudah ada skema pesangon sebagai instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa.

” Itu yang dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana dalam UU SJSN, maka timbulah kerisauan, walaupun dana JHT tidak akan hilang,” kata dia.

Penulis : Amri
_______________________________________________
BERITA LAIN:
Kapolri Minta Pilkada di Beberapa Daerah Ditunda
DPR Setujui Jenderal Gatot Nurmantyo Jadi Panglima TNI
PKB Tuding Menteri Non Parpol Didukung Cukong
PDIP: Pecat Menteri Penghina Presiden
Anggaran Belum Siap Pilkada Bisa Ditunda
Ini Penjelasan Ketua KPU Soal Audit BPK
KPU Dicecar Komisi II DPR Terkait Audit BPK

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here