Pekan Depan, Kejari Muara Enim Periksa Tersangka Kasus Damkar

“Kemarin sudah kita kirimkan surat panggilan kepada tersangka. Rencananya Selasa (7/7), kita akan melakukan pemeriksaan terhadap AR,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano, kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7/2015).

Menurut Adhyaksa, ini adalah pemeriksaan pertama tersangka AR sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2015. Sebelumnya kata Adhyaksa tim penyidik telah meminta keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut.

Ketika ditanya apakah tersangka setelah menjalani pemeriksaan Selasa akan ditahan, Adhyaksa mengatakan tergantung penyidik. Karena dalam melakukan penahan tersangka, ada syarat formil dan syarat subyektif dari penyidik. Namun, kata dia, jika melihat pasal yang dikenakan dalam penyidikan tersebut, tersangka dapat ditahan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan AR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Muara pada 2013 senilai Rp1,403 miliar, April 2015.

Penetapan AR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Muara Enim sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dua alat bukti  yang telah dikumpulkan penyidik Kejari.

“Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi dan dokumen,” jelas Adhyaksa. AR diduga menyalahgunakan kewenanganya dengan memenangkan PT NS sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan mobil pemadam kebakaran di DPBD Muara Enim yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp240 juta.

Penulis : Tezet
___________________________________________________
BERITA LAIN:
KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang dan Istri Sebagai Tersangka
Deretan Pasangan Suami Istri Yang Terjerat KPK
Anggota DPRD Terlibat Suap Akan Dipecat
KPK Usut Bupati Muba Terlibat Suap
KPK Geledah Rumah Bupati Muba
Kejaksaan Muara Enim Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran
Penyidikan 2 Kasus Korupsi di Muara Enim Tunggu Audit BPKP
Kejaksaan Geledah Kantor BPBD Muara Enim

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here