Ingkar Janji, Mirna Laporkan Pacar ke Polisi

Saat dikonfirmasi via Telpon Kapolsek Lembak AKP Ikhsan membenarkan adanya pengaduan korban. “Kejadian sudah lama, akan tetapi pihak keluarga baru menuntut sekarang,” ujar Ikhsan, Senin, (29/06/2015).

Ikhsan menjelasksan, saat diperiksa terkait laporannya, korban mengakui telah berhubungan intim  dengan  Imam S Aripin (20) warga Desa Lubuk Nau Kecamatan Lembak. “Hubungan itu terjadi di kediaman pelaku,” jelasnya.

Pihak keluarga korban sebelumnya meminta pertanggunjawaban pelaku dan hal ini disanggupi oleh keluarga pelaku. Pada 1 Januari 2015 lalu Kedua pihak sepakat untuk menikahkan dua sejoli ini. Saat itu keluarga pelaku meminta waktu tiga bulan untuk menyelesaikan segala sesuatunya.

“Kami minta mas kawinnya 1/2 suku emas dan permintaan tambahan 1 suku emas, mie goreng sebanyak 50 dus dan uang 5 juta dan itu disanggupi keluarga pelaku,” Ujar Herdi orang tua korban, Senin (29/06/2015).

Namun entah mengapa, pihak keluarga pelaku kemudian tidak memenuhi janji tersebut. Hal ini diperkuat keterangan petugas P3N Desa Tapus. Meskipun sudah ada kesepakatan/perjanjian, orang tua Imam mengatakan tidak tau urusan. “Kami tidak tahu urusan ini. Kami serahkan kasus ini dengan anak kami sendiri Imam. Terserah Imam mau di tangkap di penjarakan aku tidak ikut campur,” kata orang tua Imam seperti ditirukan petugas P3N.

Kontan, keluarga korban meradang dan langsung melaporkan peristiwa kepada pihak yang berwajib, dengan nomor laporan LP/50/VI/2015 sumsel/Reskrim muara Enim tentang tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan/merencanakan memaksa anak melakukan hubungan intim.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here