Panwas PALI Buka Lowongan Petugas Panwas Kecamatan

Pelamar dapat menyerahkan berkas di kantor Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Yang beralamat di Jl. Merdeka  KM.09 Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Adapun Ketentuan Pendaftaran dan Persyaratan  Calon Anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut:
A.Warga Negara Indonesia
B.Pada saat Pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
C.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
D.Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
E.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu.
F.Berpendidikan Paling rendah SLTA
G.Berdomisili diwilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
H.Mampu secara jasmani  dan rohani
K.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(Lima)Tahun atau lebih
L.Bersedia bekerja penuh waktu
M.Bersedia tidak menduduki Jabatan Politik,jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabia terpilih
N.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraan Pemilu.

Mengajukan Surat Pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI dengan dilampiri:
A.Fotocopi Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang masih berlaku
B.Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
C.Pas Foto warna terbaru ukuran 4X6 5(Lima)Lembar
D.Daftar Riwayat Hidup(DRH)
E.Surat Pernyataan yang memuat:
1.Setia kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara ,UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2.Tidak pernah Menjadi Anggota Partai Politik
3.Tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5(Lima)Tahun terakhir bagi  yang pernah menjadi pengurus Partai Politik
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana  penjara 5 (Lima) tahun atau lebih
5.Bersedia penuh Waktu
6.Kesediaan untuk tidak menduduki Politik,jabatan dipemintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
7.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggaraan Pemilu.
8.Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
9.Formulir berkas Adminitrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
10.Dibuat masing -masing rangkap 3 (tiga) terdiri 1(satu) asli dan 2 (dua) Fotocopy
11.Waktu penerimaan Pendaftaran Mulai Tanggal 02 Juli S/d 07 Juli 2015
12.Pendaftaran dan Seleksi Tidak dipungut biaya
13.Berkas Pendaftaran di antar langsung ke Kantor panwaslu Jl.Merdeka KM.09 Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI

Penulis: Hermansyah
Editor  : Amri
__________________________________________________
BERITA LAIN:
PPP Siap Menangkan Heri Amalindo jadi Bupati PALI
Pilkada PALI: Eftiyani/Muchtar Jayadi Hampir Pasti Lolos dari Jalur Independen
Ketua KPU PUSAT Minta KPUD Muara Enim Gandeng Media Sosialisasikan Pillkada PALI
Tahapan Pilkada PALI DimulaiTahapan Pilkada PALI Dimulai
KPUD Muara Enim Lantik 213 PPSKPUD Muara Enim Lantik 213 PPS
KPUD Lantik 25 Anggota PPK PALIKPUD Lantik 25 Anggota PPK PALI
Muchtar Jayadi Siap Bertarung pada Pilkada PALIMuchtar Jayadi Siap Bertarung pada Pilkada PALI

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here