Di PALI, KDRT Masih Sering Terjadi

“Kekerasaan di dalam rumah tangga, masih sering terjadi. Dan yang lebih banyak menjadi korban adalah perempuan, jarang sekali terjadi pada laki-laki,” kata Kadin BKBPP PALI Suprihyatno  dikantornya, Rabu (24/06/2015).

Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialiasi undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang penghapusan kasus kekerasaan di dalam rumah tangga.  Dalam UU tersebut dijelaskkan ancaman hukuman bagi pelaku KDRT adalah 5 tahun penjara.

“Kami terus mensosialisasikan bagaimana menekan angka KDRT melalui penyuluhan Keluarga Berencana dan bidang Pembela Perempuan (PP). Di sini harus peran orang tua dalam membina anaknya dan peran keluarga dalam menjaga keharmonisan rumahtangga,” ujarnya.

Selain itu Supri meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat memantau jika ada pernikahan di bawah umur. Menurut dia, pernikahan dibawah umur rawan terjadi perceraian. “Semakin banyak jumlah pernikahan dibawah umur, semakin besar angka perceraian yang terjadi. Biasanya didahului dengan tindakan kekerasaan, ” kata dia.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Amri
_________________________________________________________________
BERITA LAIN:
Belum Dialiri Listrik, Warga Sungai Limpah Minta Perhatian Pemkab PALI
Ratusan Warga Demo Tuntut Bupati Copot Kades Semangus
Usai Cekcok Mulut, Edardo Tewas Ditusuk Petugas Keamanan PT EPI
Terkena Limbah, Warga Desa Babat akan Terima Ganti Rugi dari PT Adera
Polisi Ringkus Pembunuh RandaPolisi Ringkus Pembunuh Randa
Terima Upah Dibawah UMR, Buruh PT DUMA Mengadu ke DPRD PALI
Sambut Puasa Perdana, Pasar Pendopo Dipadati Pengunjung

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here