Sejumlah anggota di komisi yang membidangi masalah dalam negeri itu pun meminta penjelasan KPU soal audit BPK tersebut. Seperti anggota Fraksi Golkar yang diperbantukan di Komisi II DPR, John Kennedy Aziz menyebut bahwa hasil audit BPK terhadap KPU berindikasi adanya pelangaaran secara masif dan terstruktur yang dilakukan oleh lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu.
“Ada volume pekerjaan kurang dari kontrak, ada pemahalan harga yang kalau menurut saya ini identik dengan mark up dan lain-lain. Hasil BPK ini adalah merupakan cerminan atau rumah kaca dari kerja KPU yang suka tidak suka mau tidak mau harus disikapi secara objektif,” kata John Kennedy dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
John mengatakan, KPU sebagai lembaga negara memperoleh kepercayaan yang tinggi dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan, akuntabel, jujur dan adil. Sehingga, dia pun mempertanyakan kebenaran indikasi pelanggaran KPU sebagaimana yang dimuat dalam hasil audit BPK.
“Saya mempertanyakan kepada KPU, bagaimana KPU memandang hasil temuan ini? Dan langkah apa yang telah dilakukan KPU dalam menanggapi hasil temuan BPK ini. Karena ada dua aspek besar yang telah dilanggar, sistem pengendalian pengelolaan keuangan dan kedua indikasi pelanggaran kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, anggota Fraksi Golkar yang diperbantukan di Komisi II DPR, Mukhamad Misbakhun juga mencecar atas ketidakpatuhan KPU pada undang-undang terkait anggaran Pemilu 2013-2014 senilai Rp334 miliar itu.
“Temuan ini terstruktur, sistematis dan masif. 75 Persen (yang sudah ditindaklanjuti) itu seperti apa? Saya harapkan KPU list-nya jelas temuan BPK tindak lanjutnya seperti apa? Sampai mana? Karena perlu diketahui temuan BPK apabila tidak ditindaklanjuti adalah pidana,” ujar Misbakhun.
Kemudian kata Misbakhun, ada proses yang tidak transparan di Komisi Pemilihan Umum Daerah dan ada sistem yang tidak berjalan di Komisi Pemilihan Umum Pusat. Sebab terdapat ketidakpatuhan atas pelaksanaan pemilu 2013-2014. Oleh karena itu dia mengusulkan Komisi II DPR untuk dikaji lebih lanjut terhadap hasil temuan BPK itu.
“Kalau yang terindikasi keuangan negara siapa yang bertanggungjawab. Pelanggaran administrasi yang menyebabkan kerugian negara, seharusnya rinci dijelaskan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggtoa Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan kepastian dan jaminan bahwa pemilihan kepala daerah serentak mendatang menjadi momentum yang strategis bagi KPU untuk memperbaiki diri.
“Terutama kita lihat di sini sekian banyak satuan kerja yang menjadi perhatian teman-teman di daerah, karena pusat pelaksanaan pilkada ada di daerah. Jadi kita ingin kepastian tindak lanjut KPU benar-benar meyakinkan. Terlebih info di daerah terutama teman-teman daerah mengkhawatirkan problem anggaran dapat mengganggu tahapan dan kesiapan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan DPR sebelumnya, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu tahun 2013 dan 2014. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut setidaknya ada tujuh jenis temuan ketidakpatuhan.
Ketujuh temuan itu adalah indikasi kerugian negara sebesar Rp 34,3 miliar, potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar, kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar, pemborosan Rp 9,7 miliar, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp 93 miliar, lebih pungut pajak Rp 1,3 miliar dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar.
“Dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup material untuk menggantikan istilah signifikan. Total keseluruan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan sebesar Rp334.127.902.611,93,” kata Taufik usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan BPK, Agung Firman Sampurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (18/6/2015).
Penulis : Amri
_________________________________________________________
BERITA LAIN:
KPU Tak Akan Tunda Pilkada Serentak Karena Temuan BPK
KPK Geledah Rumah Bupati Muba
Kini Masyarakat Bisa Lapor Langsung Ke Presiden
KPK Usut Bupati Muba Terlibat Suap