KPK Usut Bupati Muba Terlibat Suap

Setelah menetapkan empat orang tersangka—dua orang anggota DPRD Muba dan dua orang pejabat kepala dinas, KPK terus mengusut dugaan keterlibatan Bupati Muba, Pahri Anzari dalam kasus ini.

Sebagai langkah awal, KPK telah mengajukan permohonan kepada pihak imigrasi untuk mencegah Pahri Anzari bepergian ke luar negeri. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi yakin, nanti setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan, baik dari keterangan saksi maupun tersangka, siapa saja yang terlibat akan terungkap, termasuk inisiator penyuapan.

“Posisi perkara sampai saat ini yang sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup adalah empat tersangka tadi. Jadi, tergantung dari hasil pemeriksaan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” ujar Johan.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, Johan menjelaskan,. uang suap Rp2,560 miliar yang diberikan oleh kepala dinas kepada anggota DPRD Muba ini diduga bukanlah yang pertama.

“Ini kami duga pemberian kedua, sebelumnya kami dapat informasi sekitar Januari ada pemberian juga, nilainya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar,” jelas Johan.

Sebelumnya, Jumat (19/06/2015),sekitar pukul 20.40 WIB anggota DPRD Kabupaten Muba dari fraksi PDIP, Bambang Karyanto dan anggota DPRD Kabupaten Muba dari fraksi Gerindra, Adam Munandar ditangkap penyidik KPK bersama Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Muba, Faisyar.

Mereka ditangkap di rumah Bambang Kuryanto di Jl. Sanjaya, Kel. Alang-alang, Palembang. Kedua kepala dinas, diduga sedang memberikan uang suap kepada kedua anggota DPRD Muba, berkaitan dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Muba tahun 2015.

Penulis : Junel

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here