Ini Penjelasan Ketua KPU Soal Audit BPK

Husni menjelaskan, dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 lalu, pihaknya mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak dua kali. Pertama 2013, sebesar Rp8.492.009.875.000 dengan realisasi Rp5.910.076.838.068 (69,60 persen), selanjutnya di tahun 2014 sebesar Rp 13.880.947.578.000, dengan realisasi Rp 11.067.311.319.183 (79,73 persen).

Berdasarkan Pasal 8 Ayat 4 Huruf D Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dinyatakan penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN diperiksa secara periodik.

“PDTT juga telah dilaksanakan BPK di KPU Pusat serta di 33 KPU Provinsi, dan sampling KPU Kabupaten/Kota dengan total jumlah sampe sebanyak 181 satua kerja di lingkungan KPU,” kata Husni dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/ 2015).

Menurut dia, BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan ke dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan yang merupakan rangkuman dari Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT atas pelasanaan pemilu tahun 2014 dengan total temuan sebesar Rp 333.933.271.587,90.

“Bila dibandingkan dengan PDTT atas pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2009, maka jumlah temuan PDTT mengalami penurunan sebesar 59,55 persen atau sebesar Rp 491.628.859,24,” ujarnya.

Husni menyebut, pihaknya telah menindaklanjut hasil temuan BPK dengan menempuh beberapa langkah, seperti melakukan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dengan melibatkan BPKP sebagai pembina SPIP yang telah dilaksanakan di empat regional dengan peserta KPU Provinsi seluruh Indonesia.

Dia menambahkan KPU juga telah melakukan kerja sama dengan BPKP untuk melakukan joint audit dan join verifikasi melalui Surat Sekjen KPU No 399/SJ/III tanggal 4 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pelaksanaan Verifikasi/Validasi/Joint Audit atas PDDT 2014.

“KPU juga telah menindaklanjuti rekomendasi senilai Rp 236.188.090.882,33. Sisa yang belum ditindaklanjuti, selanjutnya akan diverifikasi oleh inspektorat, jika kemudian dari hasil verifikasi ditemukan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka hasil verifikasi akan ditindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi kemudian hasilnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata dia.

Penulis   : Amri
______________________________________________________
BERITA LAIN:
KPU Dicecar Komisi II DPR Terkait Audit BPK
Anggota DPRD Terlibat Suap Akan Dipecat
KPK Geledah Rumah Bupati Muba
KPK Usut Bupati Muba Terlibat Suap
Kemendagri Tolak Petahana Mengundurkan Diri
KPU Tak Akan Tunda Pilkada Serentak Karena Temuan BPK
Kini Masyarakat Bisa Lapor Langsung Ke Presiden
 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here