Kali ini dialami para pekerja perusahaan Migas PT. DUMA (Duta Usaha Mitra Andalan) Sub dari JOB Pertamina Golden Spike Indonesia LTD yang beroperasi di wilayah Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hari ini Perwakilan dari mereka mendatangi kantor DPRD PALI melalui Pimpinan Unit Kerja (PUK FSP SPSI) untuk mengadukan nasib mereka.
Kepada anggota Komisi III DPRD PALI Edi Eka Puryadi, mereka meminta kepada Dewan untuk bisa memediasi pihak perusahaan dengan perwakilan pekerja dan Pemerintah. Menurut pengakuan mereka, sekitar 75 orang Karyawan disana menerima Upah tidak sesuai dengan UMR Sumsel.
Eka mengatakan dirinya akan segera menindak lanjuti pengaduan itu. “Kami selaku wakil rakyat akan terus menampung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan ke pihak terkait. Untuk persoalan ini kami akan segera atur jadwal untuk memanggil pihak terkait, dalam hal ini PT DUMA dan Golden Spike serta Dinas Tenaga Kerja PALI,” kata Edi di Gedung DPDR PALI, Rabu (17/06/2015).
Edi menuturkan, sesuai Keputusan Gubernur Sumsel Nomor:217/KPTS/DISNAKERTRANS/2015 tentang UMR provinsi Sumsel tahun 2015, dituangkan bahwa upah sektor pertambangan sebesar Rp 2.150.000 yang seharusnya mulai diberlakukan per 1 maret 2015. “Tapi kenyataan di lapangan masih ada perusahaan yang bandel,”ujarnya.
“Kami akan segera atur jadwal. Karena sekarang Ketua Komisi III sedang Keluar kami akan koordinasikan dengan beliau kapan waktu pertemuannya,” tambahnya
Penulis : Hermansyah
Editor : Amri