Hukuman Anas Diperberat MA, Akbar Faisal Bilang itu Terlalu Ekstrem

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faisal menganggap putusan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terlalu berlebihan.

“Terlalu ekstrem (putusan) itu ya. Sepertinya ini terlalu jauh, dari 7 tahun menjadi 14 tahun, kan ini dua kali lipat,” kata Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Dia sendiri mengaku belum mempelajari lebih dalam terkait dasar putusan penambahan hukuman itu. Hanya saja menurutnya, seluruh pihak harus menghormati segala proses hukum. Karena putusan hakim tak bisa diragukan karena hakim dianggap merupakan perwakilan dari Tuhan di muka bumi untuk mengadili umat manusia yang bersalah.

“Saya tak memahami dasar putusan hakim, makanya saya butuh membaca lagi kasus Anas,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu tak mau berspekulasi bahwa ada intervensi dari pemberatan hukuman Anas tersebut. Yang pasti tambah dia, hakim tak boleh melanggar sumpahnya untuk menjaga independensi dalam memutuskan suatu kasus hukum.

“Saya tidak bisa mengatakan itu (hakim diintervensi), saya tidak bisa berfikir ke situ, karena saya percaya, ketika orang itu di sumpah, dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

“Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, tetapi justru telah menjadi bumerang baginya, ketika Majelis Hakim Agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara,” kata juru bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Senin 8 Juni 2015.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. MA juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Penulis  : Amri
______________________________________________________
BERITA LAIN:
Jadi Tersangka Korupsi Dahlan Iskan di Cekal ke Luar Negeri
Dahlan Iskan jadi Tersangka Korupsi Gardu PLN
KPU di Audit BPK, Ini Hasilnya
Mabes Polri Bantah Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Dampak Penetapan MK, KPK Kalah
Kosong Anggaran, KPU Tak Bisa Laksanakan Pilkada
Belum Ada Anggaran, Pilkada Serentak Terancam Ditunda
Kajari: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos TIK Diknas
 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here