Fahri Hamzah Sebut Dahlan Iskan Korban UU Tipikor

Fahri menilai bahwa Dahlan Iskan telah menjadi korban Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibuat dalam kondisi kemarahan terhadap korupsi.

Menurutnya UU Tipikor yang dimiliki Indonesia adalah yang paling ketat di seluruh dunia. Dia pun membandingkan definisi korupsi di Amerika Serikat dengan Indonesia. Bila di negeri Paman Sam itu korupsi didefinisikan menggunakan fasilitias publik untuk kepentingan pribadi sedangkan di Indonesia korupsi adalah tindakan melanggar hukum, memperkaya diri sendiri sampai merugikan negara.

“Saya menduga sebab Pak Dahlan jadi tersangka itu karena Pak Dahlan itu orangnya kreatif dan UU Tipikor itu tidak ramah dengan orang kreatif. Pak Dahlan ini saya anggap dugaan memperkaya orang lain karena dia banyak membuat pengadaan waktu itu. Karena di mana-mana kan (Dahlan kampanyekan) zero pemadaman (listrik). Dia melakukan terobosan. Pengadaan kan memperkaya orang lain,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 5 Juni 2015.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan seluruh pihak untuk membuat UU Tipikor secara terang, jelas dan mudah dimengerti seluruh kalangan. Sehingga yang disasar nantinya bukan orang yang berbuat salah melainkan yang berbuat jahat.

Menurutnya, parlemen pernah mengingatkan agar UU Tipikor dievaluasi. Tetapi malah lanjut dia, pihaknya dianggap mau melindungi para penjahat korupsi.

“Ini statement netral. Hukum tidak menyasar orang yang berbuat salah, tapi berbuat jahat,” ujarnya.

Tak hanya Dahlan Iskan yang menjadi korban UU Tipikor, sejumlah tokoh pun ikut menjadi korban seperti mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Pakar Hukum Romli Atmasasmita, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“14 guru besar sudah jadi korban, sadar dong kita. Di Indonesia semua tokoh agama sudah kena, Hartati Murdaya, Jero Wacik, tokoh agama Islam juga banyak kena. Guru besar politik, migas, rektor UI, wakil rektor, itu semua orang cerdik pandai sudah kena. Apa kita puas? Apa kita koreksi ke dalam?” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp1,063 triliun, Jumat 5 Juni 2015.

“Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI sudah diperiksa telah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di Jakarta.

Penulis : Amri
_____________________________________________________________
Berita Terkait:
Jadi Tersangka Korupsi Dahlan Iskan di Cekal ke Luar Negeri
Dahlan Iskan jadi Tersangka Korupsi Gardu PLN
KPU di Audit BPK, Ini Hasilnya
 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here