Dahlan Iskan jadi Tersangka Korupsi Gardu PLN

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). “Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya, Jumat (5/6).

Sebelumnya, Adi mengatakan bahwa Dahlan dicecar soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut pada Kamis kemarin.

“Tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan kapasitasnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Ada dua hal pokok, berkaitan dengan penganggaran multiyears dan sistem pembayaran proyek ini dengan on set,” kata Adi.

Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru mangkrak.

Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.

Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).

Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Amri

_________________________________________
BERITA LAIN:
KPU di Audit BPK, Ini Hasilnya
Mabes Polri Bantah Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Dampak Penetapan MK, KPK Kalah
Kosong Anggaran, KPU Tak Bisa Laksanakan Pilkada
Belum Ada Anggaran, Pilkada Serentak Terancam Ditunda
Kajari: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos TIK Diknas
Petugas Babinkamtibmas Gagalkan Penyelundupan Monyet

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here