Warga Tanjung Agung Unjuk Rasa Tuntut PT BSP Kembalikan Lahan Desa

Tokoh masyarakat Tanjung Agung,  Jasman (70), yang turut dalam aksi unjuk rasa mengatakan,  PT Bumi Sawindo Permai ( BSP)  tidak mematuhi butir perjanjian yang telah disepakati pada tahun 1991.

“Dalam perjanjian di depan kepala desa dan tokoh masyarakat itu disebutkan, PT BSP yang mengambil lahan Rimba Peramunan Masyarakat Tanjung Agung, akan mengganti lahan tersebut di lokasi lain dengan luas 110 hektar dalam bentuk perkebunan plasma, tanah bengkok untuk Desa Tanjung Agung di luar HGU seluas 50 hektar dan terakhir kebun sawit seluas 10 hektar yang dijanjikan untuk aset desa, ” kata Jasman yang ditemui di lokasi unjuk rasa, Rabu  (03/06/2015).

Namun, lanjut Jasman, hingga saat ini PT. BSP tidak merealisasikan satu pun butir perjanjian tersebut. Karena PT BSP telah diakuisisi oleh PTBA, masyarakat Tanjung Agung menuntut kejelasan mengenai penggantian lahan tersebut.

“PT BSP tak bisa mengelak, surat pernyataan mereka akan memenuhi butir perjanjian yang dikuasakan Dirut PT BSP dan ditanda tangani Bapak R. Soedarsono, selaku Direktur Produksi/General Manager per tanggal 10 November 1991 tersebut masih kami miliki dan tidak itu saja, saksi hidupnya ada, bahkan Kepala Desa Tanjung Agung saat itu, Maryam (70)  saat ini masih hidup dan bisa bersaksi,”  tegas Jasman.

Dalam aksinya masyarakat Tanjung Agung mengajukan tiga tuntutan kepada manajemen  PT BSP/PTBA. ”Tiga tuntutan kami adalah, pertama kembalikan tanah masyarakat Tanjung Agung, kedua, ukur ulang lahan HGU PT. BSP, dan  ketiga pekerjakan putra daerah secara berkeadilan,” kata koordinator aksi, Rifrizal Suhandi.

Pengunjuk rasa lainnya, Doni Novian (36) yang juga anggota BPD Desa Tanjung Agung menegaskan,  aksi ini akan terus berlanjut jika pihak PT BSP tetap menutup mata pada polemik yang terjadi antara warga dan perusahaan. “Jika tak ada respon positif, kami akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar hingga tuntutan kami dipenuhi,”  kata Doni kepada Kabar Serasan di Tanjung Enim, Rabu  (03/06/2015).

Sementara ketua F.K.M.E (Forum Komunikasi Masyarakat Enim), Harlen Fedrian (37),  yang turut dalam aksi massa mengatakan, masyarakat desa Tanjung Agung sudah lelah dan mencapai titik kulminasi untuk mentolerir sikap PT BSP yang terkesan tak cepat tanggap mengatasi masalah sengketa lahan tersebut. “Mengenai peninjauan batas HGU PT BSP, hal itu sudah pernah kami ajukan surat permohonan peninjauan ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Republik Indonesia dan terbitlah surat himbauan pada kepala Kantor BPN Provinsi Sumatera Selatan dan ditembuskan pada kepala kantor BPN Kabupaten Muara Enim untuk segera menindak lanjuti tuntutan warga, namun hingga kini belum ada tindakan kongkrit untuk mengatasi persoalan ini, ” terang Harlen sembari menunjukan berkas surat yang dimaksud.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Dwi Arpianti  turut mendukung upaya masyarakat untuk meminta Pemkab Muara Enim meninjau ulang HGU yang diterbitkan untuk PT BSP. Selama ini, kata dia, manajemen PT BSP tak serius menanggapi tuntutan warganya, hal ini dibuktikan dengan usaha mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan Camat kerap mengalami jalan buntu.

“Bahkan pada hari-hari terakhir sebelum unjuk rasa ini digelar, kami telah mengundang pihak PT BSP untuk duduk satu meja guna membahas persoalan yang ada, namun sayangnya pihak PT BSP menolak itikad baik warga dan kepala desa,”  jelas Dwi.

Dwi  menambahkan, sebagai kepala desa, dia berharap persoalan ini dapat menemukan jalan keluar yang terbaik. Kemudian warga dan masyarakat dapat beraktifitas secara  berdampingan tanpa rasa was-was. “Saya tak ingin sengketa lahan ini kian memanas atau menjadi konflik agraria yang memakan korban jiwa seperti di daerah-daerah lain di Indonesia,” harap Dwi.

Manajemen PTBA yang diwakili GM UPTE PTBA Wibisono dan Direktur BSP Syaiful Islam berupaya  mencari solusi atas permasalahan tersebut  dengan mengundang perwakilan warga untuk bernegosiasi.  Namun tidak menemukan titik temu.

Sebelumnya, melalui tim 9 yang dibentuk oleh PTBA dan perwakilan masyarakat Tanjung Agung, BSP menawarkan kerjasama dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana di kecamatan Tanjung Agung.  Kedua belah pihak sepakat. Namun kesepakakatan itu mentah ditengah jalan.  Kemudian muncul lagi tuntutan serupa dari masyarakat Tanjung Agung.  Namun kali ini masyarakat yang sudah lama menanti, meminta BSP membayar dengan uang tunai.

Setelah berorasi di depan kantor PTBA, aksi unjuk rasa tersebut dilanjutkan di areal perkebunan PT BSP, di sana massa melakukan aksi yang berujung pembakaran pos kemanan PT BSP. Aksi unjuk rasa itu pun  berakhir sekitar pukul 15:00 WIB. Setelahnya, warga desa Tanjung Agung pun membubarkan diri dengan tertib.

Penulis : Adam
Editor   :   Amri
__________________________________________
BERITA LAIN:
Kejari Limpahkan 4 Berkas Tersangka Korupsi Bansos ke PN Tipikor
Raih 91 Medali, Muara Enim Rebut Posisi ke-3
Porprov X Sumsel: Muara Enim Raih 5 Emas
Porprov X Sumsel: Tim Takraw Muara Enim Sabet 2 Emas
Muara Enim Revisi Target Penerimaan Retribusi IMTA
Sekda Hasanuddin: Pejabat yang Tidak Kompeten Silahkan Minggir
Bupati Lantik Hasanuddin Jadi Sekda Muara Enim

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here