Kabareskrim Budi Waseso Tolak Lapor Kekayaan Ke KPK

Menurutnya, tak ada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada lembaga adhoc anti korupsi itu. Dia malah meminta KPK untuk mendata langsung harta kekayaannya.

“Saya tidak mau saya yang melaporkan. Itu kan bukan tindak pidana. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu,” kata Budi Waseso di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Budi menilai bahwa akan lebih objektif apabila KPK yang menelusuri sendiri harta kekayaannya ketimbang dirinya sendiri yang mengisi formulir LHKPN. Dia mengaku tidak mau jika formulir yang diisinya sendiri akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kan, KPK ada tim yang bisa menelusuri. Kalau pejabat yang mengisi, hasilnya bisa lain,” ujarnya. Diketahui, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Budi Waseso, belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diperoleh dari penelusuran di situs acch.kpk.go.id, hasil pencarian LHKPN atas nama Budi Waseso ini nihil.

KPK pun telah mengingatkan Budi untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut bahwa Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan harta kekayaannya.

Idealnya, setelah dua bulan Budi diangkat menjadi Kabareskrim Polri pada 19 Januari 2015 seharusnya laporan harta kekayaan mantan Kepala Polda Gorontalo itu menyerahkan kepada lembaga antirasuah.

“Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan,” kata Priharsa, Sabtu (2/5/2015).

Penulis : Amri
_______________________________________________
BERITA LAIN:
PTBA Optimis Target 2015 akan Terpenuhi
PTBA Akuisisi Perusahaan Tambang di Kalimantan
Menteri Susi: Investor Asing Tak Boleh Tangkap Ikan di Indonesia
Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Dibatasi
UU Pilkada: Terlibat Money Politic, Balon Kepala Daerah Didiskualifikasi

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here