Kendalikan Harga Sembako, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu

Dia mengatakan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dinyatakan bahwa pengendalian barang kebutuhan pokok atau barang penting di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, Peraturan Presiden atau Perpres Pengendalian Harga menjadi relevan untuk segera diterbitkan.

“Melihat gejala kenaikkan harga bahan pokok menjelang Ramadhan, saya mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan penting lainnya,” kata Refrizal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan, dengan adanya Perpres tentang pengendalian harga kebutuhan pokok tersebut Kementerian Perdagangan akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam akan melakukan intervensi pasar. Nantinya menteri memiliki wewenang untuk menetapkan harga yang wajar.

“Diharapkan Perpres pengendalian barang kebutuhan pokok bisa terbit sebelum bulan Ramadhan sehingga bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga,” ujarnya.

Refrizal mengungkapkan, harga bahan bakar minyak atau BBM yang dilakukan oleh Pemerintah Joko Widodo menyebabkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat inflasi tertinggi di ASEAN. Hal itu diprediksi, nilai inflasi akan semakin tinggi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Bila pemerintah tidak serius mengendalikan harga-harga bahan pokok, inflasi akan semakin tinggi, pada akhirnya akan merugikan masyarakat kecil terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap,” lanjut dia.

Dia menambahkan, pemerintah dapat mengendalikan harga bahan pokok dan barang penting lainnya melalui tata distribusi bahan pokok. Selain itu, Bulog harus menjalankan fungsi sebagai buffer dengan sebaik mungkin.

“Diharapkan pemerintah dapat memperbaiki distribusi dari barang pokok dan penting lainnya. Selain itu, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan sistem informasi perdagangan yang merupakan amanat dari UU No 7 tahun 2014. Sehingga setiap ada kenaikan harga, masyarakat dapat ikut mengawasi,” kata dia.

Penulis  : Amri
___________________________________________________
BERITA LAIN:
Menteri Susi: Investor Asing Tak Boleh Tangkap Ikan di Indonesia
Presiden Jokowi Pilih 9 Srikandi jadi Pansel Pimpinan KPK
SK Dibatalkan, Menkumham Yassona: PTUN Tak Berwenang
Kementerian PDTT dan Perhutani Kerjasama Tingkatkan Peran Desa Hutan
Kepulauan Seribu, Potensi yang Terabaikan
   

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here