SK Dibatalkan PTUN, Menkumham Ajukan Banding

Upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian. “Kami sedang menyiapkan memori banding,” kata Ferdinand di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said,  Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Meski menganjukan banding, kata Ferdinan, Menkumham menghargai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar hasil Munas Bali itu. “Menteri Hukum dan HAM menghormati dan menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian menyebut ada alasan mengapa pihaknya mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Kubu Agung Laksono lanjut dia, merasa banyak kejanggalan yang ada dalam putusan hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti.

Menurut dia, putusan majelis hakim dianggap ultra petita atau melebihi dari tuntutan yang diminta terkait objek gugatan. Putusan PTUN yang menyatakan kepengurusan partai beringin kembali sesuai SK Menkumham tahun 2009 atau hasil Munas Riau dinilai melebihi kewenangan.

“Itu keliru. Objek yang diadili itu SK Menkumham 13 Maret 2015. Hakim tidak punya kewenangan itu (menyatakan kembali ke SK 2009),” ujarnya. Lawrence menambahkan, upaya hukum banding itu telah dilakukan tak lama setelah PTUN Jakarta mengeluarkan putusan.

“Usia putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan kubu ARB (Aburizal Bakrie) kemarin menurut saya hanya 15 menit. Kemarin sudah kami daftar dan bayar biaya bandingnya secara resmi. Objeknya adalah putusan PTUN-nya,” kata dia.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. PTUN juga memutuskan bahwa SK Menkumham soal kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta batal. Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti.

“Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Senin 18 Mei 2015.

Penulis : Nisa/Amri
_________________________________________________________
BERITA LAIN:
SK Dibatalkan, Menkumham Yassona: PTUN Tak Berwenang
PTUN Batalkan SK Menkumham Partai Golkar Kubu Agung Laksono
SBY Pimpin Demokrat Hingga 2020
Pemerintah Beri Tenggat Waktu Golkar dan PPP Selesaikan Konflik
Baleg DPR Usulkan Waktu Reses Dipersingkat
Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Dibatasi
Politis PDIP Nilai Menteri Jokowi Tak Ada yang Revolisioner

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here