PTUN Batalkan SK Menkumham Partai Golkar Kubu Agung Laksono

Dengan demikian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dibatalkan.

“Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Majelis Hakim mengatakan putusan atas gugatan itu sah dan berlaku sampai ada keputusan tetap. Dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk mencabut SK tersebut. “Menghukum tergugat dan penggugat dengan biaya perkara Rp 384 ribu,” ujarnya.

Majelis Hakim tambah dia, memberikan kesempatan kepada tergugat satu dan kedua intervensi untuk melakukan upaya hukum, apabila keberatan dengan putusan tersebut. “Terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan,” kata dia.

Penulis  : Amri
____________________________________________________
BERITA LAIN:
SBY Pimpin Demokrat Hingga 2020
Pemerintah Beri Tenggat Waktu Golkar dan PPP Selesaikan Konflik
Baleg DPR Usulkan Waktu Reses Dipersingkat
Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Dibatasi
Politis PDIP Nilai Menteri Jokowi Tak Ada yang Revolisioner

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here