Mabes Polri Bantah Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu

Mabes Polri membantah penetapan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Div Himas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto kepada wartawan, Rabu (13/5/2015).

“Saya sudah konfirmasi ke penyidik. Yang ada itu peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, bukan peningkatan status orang,” ujar Agus. Kasus ini lanjut Agus, tidak ditangani oleh polda setempat demi efektivitas. Apalagi Polda dan Gubernur memiliki posisi setara.

“Jadi akan lebih efektif kalau yang menangani yang lebih atas, Polri. Jadi lebih independen. Juga untuk menjaga hubungan Polda dengan pemerintah setempat,” kata Agus.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/5/2015) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya honor Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu.

“Sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan korupsi RSUD M Yunus, Bengkulu,” kata Kasubdit V Tipikor, Kombes M Ikram, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa siang.

Junaidi, kata Ikram, dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikram menjelaskan, penetapan status tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Dari beberapa kali gelar perkara pun, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu. Junaidi sendiri dijadwal akan mulai menjalani pemeriksaan penyidik dalam waktu dekat, sebagai tersangka. Namun, Ikram belum mau mengungkap apa peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi ini.  “Besok saja untuk lebih lengkapnya, mungkin ada konferensi pers ya,” ujar Ikram.

Perkara ini bermula ketika Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu, menerbitkan SK Gubernur Bengkulu Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).  Akibat SK itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 5,4 miliar.

Menurut analisa penyidik, SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Karena berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Penulis: Junel
__________________________________________________________
BERITA LAIN:
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Dampak Penetapan MK, KPK Kalah
Kosong Anggaran, KPU Tak Bisa Laksanakan Pilkada
Belum Ada Anggaran, Pilkada Serentak Terancam Ditunda
Kajari: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos TIK Diknas
Petugas Babinkamtibmas Gagalkan Penyelundupan Monyet

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here