Protitusi Makin Marak, RUU KUHP Perzinahan akan Diperketat

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan pihaknya akan memperketat aturan bisnis haram itu melalui revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu dengan memperluas konsep perzinahan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelacuran atau prostitusi.

“Bukan tidak mungkin ketentuan tentang perzinahan ini akan tambah ketat ketika pembahasan RUU KUHP ini dilakukan. Karena pasti elemen-elemen masyarakat muslim akan meminta DPR untuk mencegah meluasnya perzinahan melalui ancaman pidana dalam KUHP baru,” kata Arsul dalam pesan singkat, Senin (11/5/2015).

Menurutnya, dalam UU KUHP yang ada saat ini pengertian zina hanya dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di mana keduanya tak terikat tali perkawinan. Hal itu menyulitkan ketika kedua pelaku melakukan hubungan seksual tidak dalam tali perkawinan, maka secara hukum pidana keduanya tidak dianggap sebagai zina.

?”RUU KUHP yang akan dibahas DPR dan Pemerintah pada masa sidang yang memperluas cakupan tentang apa yang disebut sebagai zina itu,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Dengan demikian, dengan adanya revisi UU KUHP bisa menjerat para pekerja seks komersil (PSK) dan pelaku perzinahan. Ruang lingkup para penjaja cinta tersebut lanjut Arsul, akan terbatas dengan adanya revisi tersebut.

“RUU KUHP ini juga mengancam pidana penjara selama 1 tahun pasangan kumpul kebo. ?Ini diatur dalam Pasal 488 RUU KUHP. Mereka yang biasa mangkal di mal-mal atau tempat-tempat umum untuk menawarkan jasa prostitusi, maka diancam pidana denda yang cukup tinggi ini diatur di Pasal 489 RUU KUHP. Begitu prostitusinya terjadi, maka bisa dijatuhi pidana penjara,” kata dia.

Sebelumnya, kasus prostitusi online kembali menjadi sorotan lantaran belum lama ini masyarakat dikejutkan oleh pembunuhan Tata Chubby alias Dedeuh yang menjalankan bisnisnya lewat media sosial Twitter.

Tak berhenti di kasus Dedeuh, belum lama ini korps bhayangkara telah mengungkap praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City. Kemudian yang lebih mengagetkan adalah ditangkapnya seorang mucikari berinisial RA yang menjalankan bisnis esek-esek tersebut dengan bayaran sangat fantastis kepada para pekerja seks komersil (PSK) mulai dari kisaran Rp 80 juta sampai Rp 200 juta. AA yang notabenenya adalah PSK dari RA disebut-sebut sebagai artis layar lebar dan disk jockey (DJ). (Ic/Amr)

Berita Lain:
Komisi VIII Usulkan Presiden Jokowi Evaluasi Menteri Puan
Tantangan Makin Berat, Jokowi Minta Elit Politik Jangan Ribut
Terkait Reshuffle, PDIP Siapkan Kader
Novel Bawesdan Praperadilkan Polri
DPR Sesalkan Intervensi Sekjend PBB Ban Ki-moon Soal Hukuman Mati
Pasca Eksekusi Mati, Hubungan Diplomatik RI-Australia Memburuk
DPR Sesalkan Penolakan Alex Noerdin Terkait Pemakaman Zainal Abidin
36 WNI Terancam Dihukum Mati
KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus Wisma Atlet

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here