Pemerintah Beri Tenggat Waktu Golkar dan PPP Selesaikan Konflik

Dia mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu partai politik untuk menyelesaikan konflik internal sebelum dimulainya pendaftaran calon kepala daerah.

“Jadi harus selesai sebelum 26 hingga 28 Juli. Itu batas pendaftaran calon kepala daerah,” kata Yasonna dalam acara rapat koordinasi nasional pilkada serentak, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Lebih jauh, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan kepastian hukum atas sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar. Dia mengklaim tak ada unsur keberpihakan dalam memberikan keputusan konflik internal dua partai politik itu.

“Kami tidak berpihak baik Golkar atau PPP,” ujarnya. Menurutnya, segala keputusan yang diambil dalam menengahi sengketa kepengurusan dua partai politik sudah berdasarkan Undang-Undang tentang Partai Politik.

“Menurut UU Parpol, mahkamah partai memutuskan konflik internal yang bersifat final dan mengikat. Administrasi keputusan Menkumham mengikuti keputusan internal parpol dan telah sesuai perundang-undangan,” kata dia. (Amr)

Berita Lain:
Presiden Jokowi: Eksekusi Mati Warga Filipina Ditunda, Bukan Dibatalkan
Jokowi Ancam Cabut Izin Rumah Sakit yang Tolak Pasien KIS
Pasca Eksekusi Mati, Hubungan Diplomatik RI-Australia Memburuk
Wapres JK: Presiden Jokowi Belum Setujui Gedung DPR Baru
TNI Dan Tentara Perancis Latihan Bersama di Lebanon
Disetujui Presiden Jokowi, Gedung DPR Baru Segera Dibangun
Tanpa Protes Paripurna DPR Sahkan UU KPK
Hutang Sejarah KAA, Merdekakan Palestina

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here