“Pembekuan retribusi ini akan segera kita laporkan kepada Pak Bupati,” ujar Ansori, Kabid Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muara Enim, didampingi Kepala UPTD Pasar Muara Enim M Rosul, kepada wartawan, Rabu (29/4/2015) lalu.
Menurut Ansori, retribusi itu akan dipungut kembali, setelah para pedagang melakukan kegiatan perdagangan di tempat yang baru, yang segera disiapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Selama ini retribusi yang dikenakan kepada pedagang yang berjualan di kios sebesar Rp 60 ribu/bulan, yang jualan di los sebesar Rp 30 ribu/bulan. Selain itu, mereka dikenakan juga retribusi harian sebesar Rp 1.000/hari/pedagang, penerimaan daerah dari retribusi pasar yang terbakar, tergolong cukup besar,” tambah dia. (ME-4)
Berita Lain:
Wakil Bupati Muara Enim Lantik 89 CPNS
Pedagang Korban Kebakaran Minta Keringanan Kredit Bank
Pedagang Pasar Inpres Minta Dicarikan Tempat Baru
Muara Enim, Kabupaten Terbaik Dalam Perencanaan Pembangunan
Api Hanguskan Ratusan Kios Milik Pedagang Pasar Inpres Muara Enim
Muara Enim Raih Penghargaan Pangripta Nusantara
Pasal Berlapis Jerat Tersangka Kasus Kredit Fiktif
Wakil Bupati Buka Pameran dan Kontes Batu Akik