Pemerintah Canangkan Program Sejuta Rumah

Tidak hanya membangun rumah, pemerintah juga, kata presiden, akan membantu pendanaan—lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pembuatan jalan, fasilitas air bersih dan penerangan di areal perumahan masyarakat berpenghasilan rendah itu.
“Supaya beban masyarakat yang akan mendapatkan rumah sederhana tersebut semakin ringan,” kata Presiden.

Karena itu Presiden Jokowi menekankan, pentingnya ketersediaan lahan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpengasilan rendah tersebut. Pemerintah daerah bersama masyarakat harus mengupayakan ketersediaan lahan, agar pembangunan rumah tersebut bisa berjalan lancar.

“Jangan sampai nantinya pemerintah pusat menganggarkan dana untuk pembangunan fasilitas perumahan tersebut, tetapi lahannya berlum tersedia. Karena program sejuta rumah ini tidak lain untuk membantu masyarakat kurang mampu secara ekonomi dalam mendapatkan tempat tinggal permanen yang layak” kata presiden, yang hari itu berada di Semarang Jawa Tengah, meresmikan program Sejuta Rumah ini secara nasional. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR), Basuki Hadimoeljono, yang mendampingi presiden saat pencanangan program ini, mengatakan, program  Sejuta Rumah akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, yang ditandai peletakan batu pertamanya di Ungaran Semarang Jawa Tengah ini, akan dibangun sebanyak 103.135 unit rumah dari total 331.693 unit rumah.

Lokasi pembangunan tersebar di sembilan daerah, yakni di Kota Nias Utara (Sumatera Utara), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Jakarta Barat (DKI Jakarta), Tangerang (Banten), Cirebon (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Malang (Jawa Timur), Kota Waringin Timur (Kalimantan Tengah) dan Bantaeng (Sulawesi Selatan). Jenis rumah yang akan dibangun ada rumah tapak, rusunami dan rusunawa, dengan peruntukan antara lain untuk PNS, masyarakat umum dan buruh.

Berdasarkan data Kementrian PU-PR, saat ini ada sekitar 6,4 juta keluarga yang tinggal di rumah sewa, dan sekitar 7,2 juta keluarga masih menumpang dengan keluarga. Padahal, memiliki tempat tinggal yang layak, merupakan hak asasi setiap warga negara yang termaktub dalam UUD 1945. Karena itu, kata Menteri Basuki, negara hadir untuk membantu kebutuhan masyarakat itu. (Junel)

Berita Lain:

Sukseskan Program Listrik Pemerintah PTBA Bakal Bangun PLTU 4.400 MW
Kebijakan Petralite Langgar Undang-undang
Mulai Mei Pemerintah Hapus Premium di Pasaran
PTBA Dirikan Anak Perusahaan Untuk Grup Bisnis Sektor Energi
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
Rupiah Melemah, PTBA Untung
Said Didu Komisaris Baru PTBA
PTBA Raih Laba Bersih Rp 2.02 Triliun untuk Tahun Buku 2014

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here