DPR Sesalkan Penolakan Alex Noerdin Terkait Pemakaman Zainal Abidin

 

Menurut anggota Komisi III Arsul Sani, penolakan hanya datang dari gubernur bukan dari masyarakat Sumsel secara luas. “Saya menyayangkan sikap Gubernur Sumsel yang menolak pemakaman terpidana mati Zainal Abidin untuk dimakamkan di wilayah Sumsel, kecuali masyarakat Sumsel menolaknya. Sepanjang dari pemberitaan kan tidak ada penolakan luas semacam itu?,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Arsul, sebagai warga Sumsel, Zainal Abidin layak dimakamkan di daerahnya sendiri. Terlebih, dia telah menjalani hukuman atas kesalahannya. “Dia atau keluarganya berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara untuk dimakamkan layak di daerahnya,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diberitakan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menolak jenazah terpidana mati Zainal Abidin dimakamkan di Palembang. Permintaan itu telah disampaikan kepada Jaksa Agung HM. Prasetyo.

“Ada permintaan dari Gubernur Sumatera Selatan untuk menolak warganya dipulangkan ke Palembang. Dan akhirnya kita memutuskan untuk dimakamkan di Cilacap,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2015)  malam.

Atas permintaan tersebut, jenazah Zainal Abidin rencananya akan dimakamkan di dekat Lapas Nusakambangan, yang merupakan lokasi eksekusi mati. Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram pada 2000 silam. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya peninjauan kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari lalu melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015. (Ans/Amr)

Berita Lain:
Baleg DPR Usulkan Waktu Reses Dipersingkat
36 WNI Terancam Dihukum Mati
KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus Wisma Atlet
KPK Resmi Tahan Suryadharma Ali
Adu Jotos Anggota Dewan: Mulyadi Laporkan Mustofa ke Polisi
PN Jakarta Selatan Tolak Pra Peradilan Suryadharma Ali

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here