Pasal Berlapis Jerat Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Tersangka akan disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 63 ayat 1 huruf a, dan pasal 63 ayat 2 huruf b UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Eim, Adhyaksa Darma, tim JPU saat ini masih mempelajari berkas perkaranya. yang telah diterima. “Berkas perkara berikut tersangka, nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Muara Enim,” kata Adhyaksa Darma, Kamis (25/4).

Pasal 63 ayat 1 huruf a UU Perbankan Syariah menyebutkan, tersangka dapat diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 10 miliar, dan paling banyak Rp 200 miliar. Sedangkan pasal 63 ayat 2 huruf b tersangka dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Tersangka M Fadhli  diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan melakukan atau menyetujui pengajuan kredit fiktif  sebanyak 255 nasabah dan tidak melakukukan ke hati-hatian dalam melaksanakan penyaluran kredit tersebut.

Perbuatan tersangka berlangsung dari tahun 2012 sampai 2013 saat  menjabat Kepala Capem BSM Tanjung Enim yang mengakibatkan bank yang dipimpinnya tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.(ME-4)

Berita Lain:

Wakil Bupati Buka Pameran dan Kontes Batu Akik
ICW; Pengadaan Barang dan Jasa Dominasi Kasus Korupsi di 2014
Kejaksaan Muara Enim Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran
Kejaksaan Geledah Kantor BPBD Muara Enim
Tunjangan Naik, Kerja Harus Maksimal
Warga Gunung Megang Kembali Hadang Truk Angkutan Batubara
Tersandung Kredit Fiktif, Kacapem Bank Syariah Mandiri Ditahan
JPU Tuntut 2 PNS Diknas Muara Enim 20 Tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here