Tanpa Protes Paripurna DPR Sahkan UU KPK

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan hasil panitia kerja Perppu KPK dalam rapat paripurna. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan permintaan persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang oleh pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

“Apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2015 dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Fadli kepada 333 anggota yang hadir dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/04/2015) malam.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna tanpa adanya protes dari anggota DPR. Dan diikuti ketukan palu dari pimpinan rapat tanda Perppu disahkan menjadi UU.

Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasinya terhadap pengesahan Perppu KPK itu. Menurutnya, Perppu keluar karena adanya persoalan hukum yang menjerat dua pimpinan lembaga antirasuah itu. “Ini gunanya untuk menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia. (Amr)

Berita Lain:
TNI Dan Tentara Perancis Latihan Bersama di Lebanon                  
Disetujui Presiden Jokowi, Gedung DPR Baru Segera Dibangun
Hutang Sejarah KAA, Merdekakan Palestina
Sukseskan Program Listrik Pemerintah PTBA Bakal Bangun PLTU 4.400 MW
Kebijakan Petralite Langgar Undang-undang
Mulai Mei Pemerintah Hapus Premium di Pasaran
PTBA Dirikan Anak Perusahaan Untuk Grup Bisnis Sektor Energi
PTBA Raih Laba Bersih Rp 2.02 Triliun untuk Tahun Buku 2014
36 WNI Terancam Dihukum Mati
Politis PDIP Nilai Menteri Jokowi Tak Ada yang Revolisioner
KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus Wisma Atlet

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here