Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Dibatasi

Keputusan KPU dan Bawaslu itu mereka tegaskan, setelah mencapai kesepakatan pada rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, dengan aganeda membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan, Selasa (21/4), di Jakarta.

Anggota KPU, Ida Budhiati berharap, dengan adanya pembatasan biaya kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini, diharapkan dapat mencegah belanja kampanye yang terlalu besar, yang bisa memicu persaingan tidak sehat antarkandidat, seperti selama ini sering terjadi di ajang Pilkada.

Ida menjelaskan, dalam tahapan Pilkada, ada tiga jenis kampanye yang masih harus dibiayai oleh pasangan calon, yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tak melanggar larangan kampanye dan aturan perundang-undangan, seperti rapat umum.

Untuk biaya kampanye pertemuan terbatas, rumus yang dipakai  adalah jumlah peserta pertemuan, yakni maksimal 2000 orang untuk pemilihan gubernur dan 1000 orang untuk pemilihan bupati/wali kota. Jumlah peserta pertemuan itu lalu dikali jumlah kabupaten/ kota (untuk pemilihan gubernur),  dan dikali jumlah kecamatan (untuk pemilihan bupati/wali kota),Kemudian dikali lagi standar biaya pertemuan paket sehari penuh di daerah itu.

Lalu untuk biaya kampanye tatap muka dan dialog, dihitung dengan rumus jumlah peserta sesuai kapasitas ruangan, dikali jumlah desa di daerah yang menyenggarakan pilkada, kemudian dikali standar biaya pertemuan paket sehari penuh di daerah itu.

Biaya untuk rapat umum adalah jumlah peserta rapat dikali kegiatan maksimal rapat umum, yaitu tiga kali, kemudian dikali standar biaya daerah pertemuan paket sehari penuh. Khusus untuk tatap muka serta dialog dan rapat umum, jumlah peserta akan diputuskan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

“Semua hasil penghitungan dari rumus pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta rapat umum itu dijumlahkan dan hasilnya menjadi batas maksimal pembiayaan kampanye pasangan calon kepala-wakil kepala daerah,” ujar Ida.

Terkait dengan pemasangan alat peraga, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, juga akan dibatasi. Para calon hanya bisa memasang alat peraga di tempat yang telah ditentukan oleh KPU setempat. Ukuran alat peraga pun akan diatur. Nilai barang yang akan diberikan oleh pasangan calon kepada peserta kampanye juga dibatasi, harganya tidak boleh melebihi Rp 50.000 per orang.

Di luar PKPU soal biaya kampanye ini, masih ada tiga Rancangan PKPU lain yang masih dalam proses pembahasan keempat lembaga, yakni Rancangan PKPU tentang Pencalonan, Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil.

Diharapkan, ketiga PKPU tersebut sudah ditetapkan dalam waktu dekat, sebelum Pilkada serentak dilaksanakan, yang tahapannya sudah dimukai pada Juni 2015 ini. (Junel)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here