Kebijakan Petralite Langgar Undang-undang

“Kebijakan itu akan menyulitkan rakyat,” kata anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian dalam diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu 22 April 2015.

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia harus digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita tadi rapat, Pertamina seolah tertekan oleh Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) dengan alasan-alasan teknis. Ini adalah rekomendasi tidak sesuai tujuan utama tim itu dibentuk. Harusnya tim bekerja menemukan adanya mafia migas,” ujarnya.

Ramson menyayangkan, penjualan BBM jenis Petralite juga akan lebih mahal Rp 700 dari harga Premium saat ini yang sebesar Rp 6.800 per liter.

“Nanti kita akan tuntut Pertamina tetap jual ron 88. Kalaupun ada Petralite direalisasikan itu hanya alternatif, tidak boleh menggantikan Premium ron 88 secara total. Ini hanya BBM alternatif,” lanjut dia.

Apalagi, lanjut Politisi Gerindra itu, pemerintah tidak memikirkan pengeluaran dana yang lebih besar dari produk Petralite. Mengingat, importir produk itu berbeda dengan jenis ron 88 yang sudah ada. “Itu belum ada uji coba minyak mentah Petralite 90, jangan sampai revinery-nya Pertamina menganggur, belum ada sinyal ke arah sana. Kita bergantung kepada Singapura soal minyak mentah,” kata dia. (Amr)

Berita Berikutya:
Komjend Pol Budi Gunawan Resmi jadi Wakapolri
Komunikasi Simpangsiur, KIH Bentuk Setgab
Megawati Ingatkan Jokowi-JK Soal Penumpang Gelap
Politis PDIP Nilai Menteri Jokowi Tak Ada yang Revolisioner
360 WNI Terancam Dihukum Mati
KPK Kembali Panggil Alex Noerdin Terkait Kasus Wisma Atlet

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here